Kepala Satpol PP dan WH Aceh, Jalaluddin SH MM melalui Kasi Humas, Mohd Nanda Rahmana SSTP MSi mengetakan, mereka diamankan karena melanggar Perda Nomor 5 Tahun 2000 dan Qanun Nomor 11 Tahun 2002.
Laporan Sara Masroni | Banda Aceh
PROHABA.CO, BANDA ACEH - Operasi razia gabungan penegakan Syariat Islam kembali digelar di Banda Aceh.
Dalam operasi gabungan Pengawasan Qanun Syariat Islam dilakukan di beberapa kafe yang berlokasi sekitaran Ulee Lheue, Keudah, Peunayong, dan Kuta Alam pada Minggu (18/5/2025).
Operasi ini dilaksanakan Satpol PP dan WH Aceh bersama Satpol PP-WH Kota Banda Aceh serta TNI dan Polri di seputaran Kota Banda Aceh hingga dini hari.
Kepala Satpol PP dan WH Aceh, Jalaluddin SH MM melalui Kasi Humas, Mohd Nanda Rahmana SSTP MSi mengetakan, mereka diamankan karena melanggar Perda Nomor 5 Tahun 2000 dan Qanun Nomor 11 Tahun 2002.
“Mereka duduk-duduk dan berkumpul wanita dan laki-laki hingga pukul 2.30 WIB dini hari dan para wanita semuanya berpakaian ketat tidak sesuai dengan syariat Islam,” kata Nanda.
Para wanita yang kedapatan tersebut selanjutnya dibawa ke Mako Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh untuk dilakukan pembinaan.
Setelah dilakukan pembinaannya, kini mereka sudah pulang ke rumahnya masing-masing.
“Setelahnya dijemput oleh keluarga mereka masing-masing,” tutupnya.
Baca juga: Satpol PP Kota Banda Aceh Tangkap Sepasang Nonmahram Diduga Khalwat di Tempat Pijat Refleksi
Baca juga: Polres Pidie Jaya Bekuk Maling Sepmor, Honda CRF Hasil Curian Disembunyikan di Belakang Rumah
Diketahui Satpol PP dan WH Aceh sedang gencarnya melakukan operasi rutin penegakan nilai-nilai syariat Islam.
Pekan lalu, sebanyak 60 orang terdiri dari 17 pria dan 43 wanita terjaring razia.
Pihaknya menjumpai beberapa warga, khususnya perempuan atau kaum muslimah yang mengenakan celana ketat, celana pendek, dan tidak berhijab.
"Dampaknya mereka langsung melakukan pelatihan di tempat agar tidak mengulangi pelanggaran serupa di kemudian hari," ujar Nanda.
Kasi Humas Satpol PP dan WH Aceh itu menjelaskan, para pelanggar menerima pelatihan dengan baik dan menyatakan kesediaan untuk mematuhi aturan pakaian sesuai Syariat Islam.