Akibat perbuatannya tersebut, Pelaku dijerat Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Ancaman hukuman yang dikenakan paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.
Baca juga: Mahasiswa Pascasarjana Asal Riau Nekat Curi Yamaha NMax Untuk Biaya Tesis
Baca juga: Ayah di Aceh Utara Rudapaksa Anak Tiri di Kebun, Sempat Ancam Bunuh Korban Jika Melapor ke Ibunya
Baca juga: Siswi SMP di Halmahera Selatan Diduga Digilir 16 Pria hingga Hamil, Pelaku Ada Guru dan Tukang Ojek
Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Jajaran Polda Lampung Cokok Mahasiswa Kampus Swasta di Bandar Lampung karena Rudapaksa Anak SMP,
Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News