Berita Nagan Raya

KPH IV Bongkar Praktik Ilegal Logging di Hutan Lindung Beutong Ateuh Nagan Raya

Editor: Muliadi Gani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

BAKAR GUBUK PELAKU - Tim gabungan dari KPH membakar gubuk pelaku perambah hutan di Beutong Ateuh, Nagan Raya, Rabu (20/8/2025).

Kepala KPH Wilayah IV, Naharuddin, SHut, MSi, membenarkan bahwa timnya telah turun langsung ke lapangan di kawasan hutan Desa Blang Puuk, Kecamatan Beutong Ateuh.

Laporan Rizwan I Nagan Raya

PROHABA.CO, SUKA MAKMUE - Tim gabungan dari Kesatuan Pengelola Hutan (KPH) Wilayah IV Meulaboh bersama personel Detasemen Polisi Militer (POM) IM/2 Meulaboh dan Polres Nagan Raya kembali melakukan aksi tegas terhadap aktivitas penebangan kayu ilegal di kawasan hutan lindung Beutong Ateuh, Kabupaten Nagan Raya.

Operasi tersebut dilancarkan pada Rabu (20/8/2025) setelah maraknya laporan dari masyarakat tentang kerusakan kawasan hutan yang makin mengkhawatirkan akibat aktivitas ilegal yang dilakukan secara terang-terangan.

Kepala KPH Wilayah IV, Naharuddin, SHut, MSi, membenarkan bahwa timnya telah turun langsung ke lapangan di kawasan hutan Desa Blang Puuk, Kecamatan Beutong Ateuh.

Dalam operasi itu, tim menemukan sejumlah barang bukti berupa kayu olahan siap angkut dengan volume sekitar 20 meter kubik, serta berbagai peralatan kerja milik pelaku yang telah ditinggalkan.

“Operasi ini merupakan bagian dari upaya kami dalam melindungi kawasan hutan dari aksi perambahan dan kejahatan kehutanan.

Sejumlah barang bukti telah kami amankan, dan proses penyelidikan terhadap pelaku terus berjalan,” jelas Naharuddin.

Ia menambahkan, lokasi operasi tercatat pada koordinat N. 04°28'56,06" E.96°35'49,60" dan N 04°24'53,99", E 96°40'50,47", yang selama ini dikenal sebagai titik rawan perambahan.

Ironisnya, spanduk larangan yang pernah dipasang tim pada operasi sebelumnya (28 Mei 2025) di lokasi yang sama telah dirusak oleh para pelaku, menandakan adanya unsur kesengajaan dan pembangkangan terhadap hukum.

Dalam aksi kali ini, tim gabungan memutuskan untuk memusnahkan seluruh kayu olahan di tempat guna mencegah pemanfaatan lebih lanjut.

Baca juga: Hutan Lindung di Sabang Terbakar, Petugas Kerahkan Dua Armada Damkar

Baca juga: Tim KPH Wilayah III Aceh Temukan Puluhan Kayu Olahan Hasil Perambahan Hutan di Aceh Timur

Selain itu, lima unit gubuk kerja yang digunakan oleh pelaku dirobohkan dan dibakar.

Beberapa alat lainnya juga diamankan sebagai barang bukti, di antaranya:

4 unit chainsaw 

1 alat penggulung kabel sling

2 buah baterai

17 botol oli

1 buah rantai

1 buah dongkrak

1 set kunci

2 sak beras

1 gulung terpal dan

1 gulung tali

“Saya mengimbau kepada siapa pun yang terlibat dalam aktivitas ilegal ini untuk segera menghentikannya.

Penebangan liar menyebabkan kerusakan ekosistem yang berdampak langsung pada warga sekitar Beutong Ateuh, terutama dalam jangka panjang,” ujar Naharuddin tegas.

Ia menegaskan bahwa KPH Wilayah IV akan terus melakukan operasi rutin dan berkala di wilayah tersebut untuk memastikan kawasan hutan benar-benar aman dari praktik ilegal.

“Kami juga meminta dukungan maksimal dari aparat penegak hukum (APH) serta Unit Pelaksana Teknis (UPT) Gakkum Wilayah Sumatera agar operasi gabungan berikutnya bisa lebih optimal dalam menangkap dan memproses pelaku secara hukum,” tutupnya.

Baca juga: Gadis 19 Tahun Asal Meukek Sudah 3 Bulan Hilang, Ibunda Khawatir Jadi Korban Perdagangan

Baca juga: Sumur Minyak Ilegal di Blora Terbakar, 3 Tewas dan Puluhan Warga Mengungsi

Baca juga: Polres Aceh Selatan Serahkan Dua Tersangka Tambang Ilegal di Samadua ke Jaksa

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul KPH Bersama POM dan Polisi Tindak Penebangan Kayu Ilegal di Hutan Lindung Nagan Raya, 

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News