Haba Medan

Edarkan Pil Ekstasi di Medan, Dua Warga Aceh Ditangkap Satresnarkoba Polrestabes Medan

Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Medan berhasil meringkus dua pria yang diduga sebagai pengedar pil ekstasi di wilayah

Editor: Muliadi Gani
POLRESTABES MEDAN
PENGEDAR PIL EKSTASI DIRINGKUS - Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Medan berhasil meringkus dua pria yang diduga sebagai pengedar pil ekstasi berinisial DA (26) dan MRS (26), keduanya merupakan warga Aceh yang saat ini tinggal di Kecamatan Medan Petisah, Jumat (10/10/2025)  

PROHABA.CO, MEDAN -  Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Medan berhasil meringkus dua pria yang diduga sebagai pengedar pil ekstasi di wilayah Kota Medan.

Kedua pelaku diketahui berinisial DA (26) dan MRH (26), yang merupakan warga asal Aceh dan kini tinggal di kawasan Kecamatan Medan Petisah.

Penangkapan berlangsung di dua lokasi berbeda.

Polisi menyita puluhan butir pil ekstasi serta satu unit sepeda motor sebagai barang bukti.

Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Thommy Aruan, menyebut penangkapan bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas transaksi narkoba di Jalan Sei Bungai, Kelurahan Sei Sikambing D.

Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan menyamar sebagai pembeli untuk menjebak pelaku.

“Tim melakukan pengintaian dan berhasil menghubungi pelaku DA melalui nomor ponsel.

Kami berpura-pura membeli 10 butir ekstasi dan sepakat bertemu di Jalan Sei Bungai,” ujar AKBP Thommy, Jumat (10/10/2025).

Saat berada di lokasi, petugas mendapati DA sedang memarkirkan sepeda motor Honda Scoopy BK 6062 AJC.

Begitu hendak bertransaksi, pelaku langsung ditangkap oleh petugas yang menyamar, dibantu oleh tim yang siaga di sekitar area tersebut.

Baca juga: Kapolda Aceh Ungkap Keterlibatan Warga Aceh dalam Jaringan Narkotika Internasional

Baca juga: Dua Warga Aceh Selatan Ditangkap di Abdya, Bawa Sabu 9,52 Gram

Dari tangan tersangka DA, polisi menemukan 10 butir pil ekstasi warna pink di dalam plastik klip.

Pemeriksaan lebih lanjut menemukan 20 butir tambahan di saku celana dan 14 butir lagi di dalam jok sepeda motornya.

Kemudian, petugas pun mengintrogasi tersangka dan mengaku 30 butir pil ekstasi itu miliknya, sedangkan 14 butir pil ekstasi milik rekannya MRH yang dititipkan kepadanya. 

Petugas membawa DA untuk dilakukan penyelidikan dan pengembangan mencari temannya.

"Tak butuh waktu lama, anggota kita berhasil menciduk MRH di kos-kosannya Jalan Piring, Medan.

Di sana, saat penggeledahan ditemukan dompet kecil berisi 4 butir ekstasi warna kuning dan setengah butir ekstasi warna biru ungkapnya.

Selanjutnya, Kedua pelaku dan barang bukti kemudian digelandang ke Mapolrestabes Medan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

AKBP Thommy menegaskan, kedua tersangka telah mengedarkan narkoba di Kota Medan selama sekitar satu bulan.

Kini, mereka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

“Kami akan terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan di balik kedua pelaku ini,” pungkas Thommy.

Baca juga: Satresnarkoba Polres Lhokseumawe Gagalkan Peredaran 1.912 Butir Ekstasi, Seorang Tersangka Ditangkap

Baca juga: Polda Aceh Limpahkan 2 Tersangka Kasus 90 Butir Pil Ekstasi ke Kejari Bireuen

Baca juga: 12 Warga Aceh Dideportasi dari Malaysia dan Tiba di Batam

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul 2 Warga Aceh Diamankan, Edarkan Pil Ekstasi Selama 1 Bulan di Kota Medan, 

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News

 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved