Berita Aceh Utara
Bawa 140 Gram Sabu, Pemuda Asal Idi Rayeuk Aceh Timur Diciduk Polisi
seorang pemuda berinisial IN (28), warga Gampong Aceh, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur, ditangkap saat menunggu pembeli sabu
IN saat ini ditahan di Rutan Polres Aceh Utara guna penyidikan lebih lanjut.
Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukumannya tidak main-main: penjara minimal 5 tahun dan maksimal seumur hidup atau pidana mati, serta denda maksimal Rp10 miliar.
Pihak Polres Aceh Utara mengimbau masyarakat untuk terus aktif melaporkan aktivitas mencurigakan yang mengarah pada peredaran narkotika.
“Narkoba adalah musuh bersama. Kami akan terus menindak tegas pelaku peredaran narkotika tanpa pandang bulu.
Peran masyarakat sangat penting dalam membantu kami membongkar jaringan narkoba hingga ke akar-akarnya,” tegas AKP Erwinsyah. (*)
Baca juga: Polres Bireuen Tangkap Seorang Warga Kecamatan Jeumpa Bireuen Yang Hendak Transaksi Sabu
Baca juga: Dua Pria di Aceh Utara Diringkus Saat Menunggu Pembeli Sabu di Tambak Ikan
Baca juga: Bupati Tamiang Bantu Pemulangan Warganya Disekap di Myanmar, Telepon Dua Petinggi Kepolisian
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Hendak Transaksi Sabu, Seorang Pemuda Aceh Timur Diringkus Polisi,
Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News
| BNN Musnahkan 69 Ton Ganja di Desa Teupin Reusep Aceh Utara |
|
|---|
| PWI Lhokseumawe Laporkan Oknum Keuchik di Aceh Utara ke Polisi, Dugaan Ancaman Terhadap Wartawan |
|
|---|
| Syukuran Milad ke-7, ASAR Humanity Bagikan 1.500 Paket Hot Meals di Dayah Ashabul Yamin Aceh Utara |
|
|---|
| Lapas Lhoksukon Gelar Razia Kamar Napi, Temukan Barang Terlarang |
|
|---|
| Sidang Enam Terdakwa Ajaran Sesat Millah Abraham Tunggu Putusan Sela Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/prohaba/foto/bank/originals/Tersangka-IN-28-warga-Aceh-Timur-ditangkap-polisi-saat-menunggu-pembeli-sabu.jpg)