Berita Aceh Utara

Bawa 140 Gram Sabu, Pemuda Asal Idi Rayeuk Aceh Timur Diciduk Polisi

seorang pemuda berinisial IN (28), warga Gampong Aceh, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur, ditangkap saat menunggu pembeli sabu

Editor: Muliadi Gani
Dok Polres Aceh Utara
TRANSAKSI SABU - Tersangka IN (28), warga Gampong Aceh, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur, ditangkap polisi saat menunggu pembeli sabu pada Senin sore (1/9/2025). 

IN saat ini ditahan di Rutan Polres Aceh Utara guna penyidikan lebih lanjut.

Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukumannya tidak main-main: penjara minimal 5 tahun dan maksimal seumur hidup atau pidana mati, serta denda maksimal Rp10 miliar.

Pihak Polres Aceh Utara mengimbau masyarakat untuk terus aktif melaporkan aktivitas mencurigakan yang mengarah pada peredaran narkotika.

“Narkoba adalah musuh bersama. Kami akan terus menindak tegas pelaku peredaran narkotika tanpa pandang bulu.

Peran masyarakat sangat penting dalam membantu kami membongkar jaringan narkoba hingga ke akar-akarnya,” tegas AKP Erwinsyah. (*)

Baca juga: Polres Bireuen Tangkap Seorang Warga Kecamatan Jeumpa Bireuen Yang Hendak Transaksi Sabu

Baca juga: Dua Pria di Aceh Utara Diringkus Saat Menunggu Pembeli Sabu di Tambak Ikan

Baca juga: Bupati Tamiang Bantu Pemulangan Warganya Disekap di Myanmar, Telepon Dua Petinggi Kepolisian

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Hendak Transaksi Sabu, Seorang Pemuda Aceh Timur Diringkus Polisi, 

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved