Berita Aceh Utara

Bawa 140 Gram Sabu, Pemuda Asal Idi Rayeuk Aceh Timur Diciduk Polisi

seorang pemuda berinisial IN (28), warga Gampong Aceh, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur, ditangkap saat menunggu pembeli sabu

Editor: Muliadi Gani
Dok Polres Aceh Utara
TRANSAKSI SABU - Tersangka IN (28), warga Gampong Aceh, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur, ditangkap polisi saat menunggu pembeli sabu pada Senin sore (1/9/2025). 

Kepala Polres Aceh Utara AKBP Trie Aprianto SH MH, melalui Kasat Resnarkoba AKP Erwinsyah, menjelaskan bahwa operasi penangkapan ini dilakukan berkat informasi dari masyarakat dan hasil penyelidikan petugas dengan teknik undercover buy.

Laporan Jafaruddin I Aceh Utara

PROHABA.CO, LHOKSUKON - Upaya pemberantasan narkoba terus dilakukan Kepolisian Resor Aceh Utara.

Kali ini, seorang pemuda berinisial IN (28), warga Gampong Aceh, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur, ditangkap saat menunggu pembeli sabu pada Senin sore (1/9/2025).

Penangkapan dilakukan oleh tim dari Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara di depan sebuah ruko yang sudah tutup di kawasan Gampong Meunasah Panton, Kecamatan Tanah Jambo Aye.

Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan satu kantong kain berisi empat bungkus sabu yang dikemas dalam plastik transparan.

Berat keseluruhan mencapai 1,4 ons atau sekitar 140 gram.

Selain sabu, polisi juga menyita sebuah telepon genggam milik tersangka, yang diduga digunakan untuk mengatur transaksi narkoba secara daring.

Kepala Polres Aceh Utara AKBP Trie Aprianto SH MH, melalui Kasat Resnarkoba AKP Erwinsyah, menjelaskan bahwa operasi penangkapan ini dilakukan berkat informasi dari masyarakat dan hasil penyelidikan petugas dengan teknik undercover buy.

“Saat diamankan, tersangka sedang menunggu pembeli.

Petugas langsung bergerak cepat dan melakukan penggerebekan.

Baca juga: Dua Warga Aceh Selatan Ditangkap di Abdya, Bawa Sabu 9,52 Gram

Baca juga: Tersangka Kasus Wastafel Bertambah, Kali Ini Giliran Syifak Muhammad Yus 

Dari kantong kain yang dibawanya, kami menemukan 1,4 ons sabu,” ungkap AKP Erwinsyah, dikutip Serambinews.com, pada Rabu (3/9/2025).

Dalam interogasi awal, tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya.

Ia mengaku memperoleh sabu itu dari seorang pria berinisial H, yang kini sedang dalam pengejaran.

Sabu tersebut rencananya akan diedarkan kembali di wilayah Aceh Utara, menjadikan IN sebagai bagian dari jaringan peredaran narkotika lintas kabupaten.

IN saat ini ditahan di Rutan Polres Aceh Utara guna penyidikan lebih lanjut.

Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukumannya tidak main-main: penjara minimal 5 tahun dan maksimal seumur hidup atau pidana mati, serta denda maksimal Rp10 miliar.

Pihak Polres Aceh Utara mengimbau masyarakat untuk terus aktif melaporkan aktivitas mencurigakan yang mengarah pada peredaran narkotika.

“Narkoba adalah musuh bersama. Kami akan terus menindak tegas pelaku peredaran narkotika tanpa pandang bulu.

Peran masyarakat sangat penting dalam membantu kami membongkar jaringan narkoba hingga ke akar-akarnya,” tegas AKP Erwinsyah. (*)

Baca juga: Polres Bireuen Tangkap Seorang Warga Kecamatan Jeumpa Bireuen Yang Hendak Transaksi Sabu

Baca juga: Dua Pria di Aceh Utara Diringkus Saat Menunggu Pembeli Sabu di Tambak Ikan

Baca juga: Bupati Tamiang Bantu Pemulangan Warganya Disekap di Myanmar, Telepon Dua Petinggi Kepolisian

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Hendak Transaksi Sabu, Seorang Pemuda Aceh Timur Diringkus Polisi, 

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved