Berita Banda Aceh
Satpol PP Banda Aceh Amankan 9 Gepeng Termasuk Anak-Anak
Sebanyak sembilan orang gelandangan dan pengemis (gepeng), termasuk empat anak di bawah umur, diamankan oleh petugas Satpol PP-WH
Laporan Sara Masroni | Banda Aceh
PROHABA.CO, BANDA ACEH - Sebanyak sembilan orang gelandangan dan pengemis (gepeng), termasuk empat anak di bawah umur, diamankan oleh petugas Satpol PP-WH dan Linmas Kota Banda Aceh dalam operasi penertiban yang berlangsung di sekitar Taman Krueng Aceh, Peunayong, Kecamatan Kuta Alam, Minggu (7/9/2025).
Mereka ditemukan tidur sembarangan di trotoar dan di bawah bangunan seperti warung kopi (warkop) yang berada di sekitar kawasan tersebut.
Seluruh gepeng yang diamankan langsung diserahkan ke Rumah Singgah milik Dinas Sosial Banda Aceh untuk penanganan lebih lanjut.
"Sudah kita serahkan ke Rumah Singgah dan telah dipulangkan ke kampung halaman masing-masing," kata Kasatpol PP-WH dan Linmas Kota Banda Aceh, Muhammad Rizal.
Rizal menegaskan bahwa kegiatan mengemis dan menjadi gelandangan tidak diperbolehkan di wilayah Kota Banda Aceh karena dianggap mengganggu ketertiban umum, merusak keindahan kota, dan berpotensi menimbulkan persoalan sosial lainnya.
Ia juga mengingatkan bahwa praktik ini rawan dimanfaatkan oleh sindikat pengemis terorganisir yang mengeksploitasi simpati publik.
Baca juga: Satpol PP dan WH Amankan Gepeng di Simpang Empat Idi Rayeuk Aceh Timur
Baca juga: Siswa SMA di Aceh Timur Hilang Diduga Naik Mobil Hiace Bersama Pria Misterius
Untuk itu, ia mengajak masyarakat untuk tidak memberikan sedekah secara langsung di jalanan, melainkan melalui lembaga resmi.
"Tunaikanlah sedekah Anda melalui lembaga amil zakat atau program sosial terpercaya," ujarnya.
Rizal juga menyoroti bahwa sebagian besar gepeng yang diamankan berasal dari luar Banda Aceh.
Ia mengimbau agar mereka lebih baik memanfaatkan program bantuan dan pelatihan kerja di daerah asal masing-masing daripada datang ke Banda Aceh untuk mengemis.
"Kami akan terus bertindak tegas sesuai aturan yang berlaku.
Kami mengedepankan pendekatan humanis, tetapi ketertiban kota adalah prioritas," tegasnya.
Bagi masyarakat yang melihat pelanggaran syariat maupun pelanggaran sosial seperti aktivitas gepeng dan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ), dapat melaporkannya melalui Call Center Satpol PP dan WH Banda Aceh di nomor 0812-1931-4001. (*)
Baca juga: Satpol PPdan WH Tertibkan Belasan Gepeng di Banda Aceh
Baca juga: Diduga Dibawa Pengemis, Anak Langsa Usia 10 Tahun Menghilang, Sudah 18 Hari Tanpa Kabar
Baca juga: Fadhil Ilyas Ditunjuk sebagai Direktur Utama Bank Aceh Syariah
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Satpol PP-WH Banda Aceh Amankan Gelandangan Tidur di Bawah Warkop-Trotoar, 4 di Antaranya Anak-Anak,
Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News
| Banda Aceh Terbuka kepada Semua Pihak yang Ingin Gelar Event, Asalkan Mengikuti Aturan yang Berlaku |
|
|---|
| Dibuka Peluang Dalam Pengelolaan Migas di Laut hingga 200 Mil, Pemerintah Aceh Sampaikan Apresiasi |
|
|---|
| Pemerintah Bangladesh Nyatakan Ketertarikan untuk Jajaki Peluang Kerja Sama dengan Aceh |
|
|---|
| Personel Brimob Polda Aceh Kembali dari Penugasan BKO di Jakarta |
|
|---|
| Wali Nanggroe dan Kapolda Aceh Bahas Ancaman Banjir dan Cuaca Ekstrem |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.