Berita Aceh Utara
Perambahan Hutan Lindung di Aceh Utara Capai 163 Hektare
Luas hutan lindung di Gampong Lubok Pusaka, Kecamatan Langkahan, Aceh Utara, yang dirambah sejak 2018 hingga 2024 meningkat drastis
Laporan Jafaruddin | Aceh Utara
PROHABA.CO, LHOKSUKON – Luas hutan lindung di Gampong Lubok Pusaka, Kecamatan Langkahan, Aceh Utara, yang dirambah sejak 2018 hingga 2024 meningkat drastis dari semula 80 hektare menjadi 163,75 hektare per 6 September 2025, hasil pantauan terbaru melalui citra satelit.
Temuan ini disampaikan oleh Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian, dalam kegiatan diseminasi di Lhokseumawe, Selasa (30/9/2025).
Dalam paparan bertajuk "Menyibak Jejak Perusahaan Sawit di Kawasan Hutan Lindung", MaTA menuding PT Indo Bumi Aceh Sejahtera (PT IBAS) sebagai salah satu pihak yang terlibat dalam aktivitas perambahan tanpa izin.
Perusahaan ini diduga membuka lahan sawit tanpa memiliki izin usaha perkebunan (IUP), hak guna usaha (HGU), serta tanpa persetujuan masyarakat.
Ia menyebut, dari total 6.111 hektare hutan lindung di wilayah Desa Lubok Pusaka Kecamatan Langkahan, sebagian besar ditumbuhi pohon bernilai ekologis tinggi seperti meranti, damar, kayu kapur, gaharu, medang, dan merbau.
Perambahan yang semakin meluas dinilai tidak hanya merusak ekosistem, tetapi juga mengancam keberlangsungan fungsi hutan lindung bagi masyarakat sekitar
Alfian menjelaskan, pembukaan lahan dimulai oleh seorang warga berinisial SF (46) membuka lahan sekitar 60 hektare sejak 2018 berdasarkan "izin lisan" dari aparatur desa.
Selain itu, sebuah perusahaan diduga membuka lahan seluas 20 hektare melalui vendor untuk rencana kebun plasma.
Secara keseluruhan, aktivitas perambahan diperkirakan telah merambah lebih dari 100 hektare kawasan hutan lindung.
“Ini bukan sekadar pelanggaran administratif.
Perambahan hutan lindung berpotensi menjadi tindak pidana korupsi karena menimbulkan kerugian negara,” ujar Alfian.
Dalam kajiannya, MaTA menemukan bahwa PT IBAS telah melakukan aktivitas perkebunan tanpa izin resmi, baik secara administratif seperti izin usaha perkebunan (IUP) dan hak guna usaha (HGU), maupun secara sosial karena tidak memperoleh persetujuan masyarakat.

Baca juga: KPH IV Bongkar Praktik Ilegal Logging di Hutan Lindung Beutong Ateuh Nagan Raya
Baca juga: Tujuh Rumah Rusak Diterjang Angin Kencang di Aceh Utara, Kerugian Capai Rp 50 Juta
Aktivitas perusahaan yang merambah kawasan hutan lindung dinilai berpotensi menyebabkan kerusakan ekologis jangka panjang.
Selain itu, penguasaan tanah garapan masyarakat disebut dilakukan secara tidak transparan dan tidak partisipatif, sehingga bertentangan dengan prinsip keadilan agraria.
Terpidana Narkoba Asnawi Kembali Ditangkap, Diduga Selundupkan Senpi ke Lapas Lewat Istri |
![]() |
---|
Rencana Pelarian Napi Pakai Senpi Gagal, Polres Aceh Utara Sita Pistol di Lapas Lhoksukon |
![]() |
---|
Janda Muda dan Pemuda Digerebek Warga di Aceh Utara, Diduga Hendak Pesta Sabu, 3 Pria Lainnya Kabur |
![]() |
---|
Oknum Pimpinan Dayah di Aceh Utara Diduga Rudapaksa Santriwati, Terancam 200 Kali Cambuk |
![]() |
---|
Remaja Putri di Aceh Utara Dirudapaksa Nelayan di Kebun, Korban Diancam |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.