Berita Lhokseumawe

Kasus Korupsi Rusunawa Poltek Lhokseumawe,  Empat Tersangka Dipindahkan ke Rutan Kajhu

Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe memindahkan empat tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Rumah Susun Mahasiswa (Rusunawa)

Editor: Muliadi Gani
ISTIMEWA
TERSANGKA KORUPSI DIPINDAHKAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe memindahkan empat tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Rumah Susun Mahasiswa (Rusunawa) Politeknik Negeri Lhokseumawe ke Rumah Tahanan (Rutan) Kajhu, Banda Aceh, pada Kamis (2/10/2025). 

Haryanto, Direktur PT Sumber Alam Sejahtera yang memenang tender pada proyek Rusunawa tersebut.

T. Faisal Riza, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Wilayah Sumatera I.

Bambang Prayetno, yang sebelumnya merupakan Penandatangan Surat Perintah Membayar (SPM) di Balai Penyediaan Perumahan Wilayah Sumatera I.

Aulia Rizki, merupakan orang yang meminjam atau memakai bendera PT Sumber Alam Sejahtera dalam melaksanakan Pembangunan Rusunawa Politeknik Negeri Lhokseumawe dengan memberikan fee kepada pemilik perusahaan tersebut.

Sedangkan hasil audit dari BPKP maka diketahui kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 928.288.256.

erkara ini segera akan disidangkan untuk mempertanggungjawabkan dugaan penyimpangan dana proyek negara tersebut. (*)

Baca juga: Tersangka Kasus Korupsi Rusunawa PNL Bertambah Dua Orang

Baca juga: Kejari Lhokseumawe Geledah Kantor PT Patna Terkait Dugaan Korupsi KEK Arun

Baca juga: Pengaruh Takwa terhadap Kehidupan Muslim

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Jelang Sidang, 4 Tersangka Kasus Korupsi Rusunawa Poltek Lhokseumawe Dipindahkan ke Rutan Kajhu, 

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News

 

 

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved