Berita Aceh Timur

20 Adegan Rekonstruksi Ungkap Kronologi Pembunuhan Kurir Paket di Aceh Timur

Kepolisian Resor (Polres) Aceh Timur menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap seorang kurir paket bernama Bustamam (26) yang diduga dilakukan

Editor: Muliadi Gani
SERAMBINEWS.COM/MAULIDI ALFATA
REKONSTRUKSI - Reka ulang adegan pembunuhan, kurir paket di Aceh Timur yaitu Bustamam yang dilakukan oleh rekan kerjanya RA, rekonstruksi dilakukan pada Senin (13/10/2025) dengan penjagaan ketat dari Polres Aceh Timur.  

Rekonstruksi Sesuai dengan Alat Bukti

KBO Reskrim Polres Aceh Timur, Ipda Maulizar Ramadi, mengatakan bahwa rekonstruksi tersebut dilakukan untuk memastikan kesesuaian keterangan pelaku dengan alat bukti.

"Kita baru saja menyelesaikan reka ulang terhadap kasus pembunuhan ini.

Sebanyak 20 adegan diperagakan, dan proses ini juga disaksikan oleh penyidik Satreskrim serta Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Aceh Timur," ujar Maulizar.

Ia menambahkan bahwa berkas perkara kasus ini sudah berada pada tahap satu, dan akan segera dilimpahkan ke tahap dua setelah hasil rekonstruksi diverifikasi.

Sementara itu, perwakilan Kejaksaan Negeri Aceh Timur, M. Iqbal Zakwan, menjelaskan bahwa rekonstruksi dilakukan untuk mencocokkan alat bukti yang telah dikumpulkan selama proses penyelidikan.

“Kita melihat bahwa hasil rekonstruksi sesuai dengan laporan dan bukti-bukti yang sudah ada,” kata Iqbal.

(Serambinews/Maulidi Alfata)

Baca juga: Bupati Al-Farlaky Menaruh Keprihatinan terhadap Pembunuhan Kurir Paket, ASN Aceh Timur Siap-Siap

Baca juga: Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Kurir Paket di Aceh Timur

Baca juga: Tim SAR Hentikan Pencarian Sabardi Pemancing Hilang di Aceh Timur

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Sudah Ditolong, Kurir Paket di Aceh Timur Malah Dibunuh Rekannya, Ini 20 Adegan Diperagakan, 

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News

 

 

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved