Kasus KDRT
Istri di Aceh Singkil Laporkan Suami ke Polisi atas Dugaan KDRT
Seorang istri berinisial NM (42), warga Desa Siatas, Kecamatan Simpang Kanan, melaporkan suaminya, ED (46), ke Polres Aceh Singkil atas dugaan tindak
|
Editor:
Muliadi Gani
SERAMBINEWS.COM/DEDE ROSADI
BARANG BUKTI - Kapolres Aceh Singkil, AKBP Joko Triyono tunjukan barang bukti dugaan kekerasan dalam rumah tangga yang sedang ditangani pihaknya, Jumat (7/11/2025).Seorang istri berinisial NM (42), warga Desa Siatas, Kecamatan Simpang Kanan, melaporkan suaminya, ED (46), ke Polres Aceh Singkil atas dugaan tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
“Tersangka disangka melanggar Pasal 44 ayat 1 dan 4 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 30 juta,” jelas Kapolres Joko Triyono.
(Serambinews/Dede Rosadi)
Baca juga: Tak Ada Jembatan, Gubernur Mualem Naiki Rakit Saat Tinjau Kuala Baru Aceh Singkil
Baca juga: Polres Abdya Tangkap PNS Terlibat Penipuan Modus Lulus Akpol, Korban Rugi Rp600 Juta
Baca juga: Sleep Call dengan Pria Lain, Istri di Bengkulu jadi Korban KDRT Usai Dihajar Suaminya
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Kejam! Suami Tinju Muka Istri, Polres Aceh Singkil Ungkap Penyebabnya,
Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News
Tags
Aceh Singkil
KDRT
Istri Lapor Suami ke Polisi
kekerasan dalam rumah tangga
Kecamatan Simpang Kanan
multiangle
Prohaba.co
Prohaba
Berita Terkait: #Kasus KDRT
| Alami KDRT, Ibu Muda di Bekasi Lapor ke Damkar Setelah Laporan ke Polisi tak Digubris |
|
|---|
| Sleep Call dengan Pria Lain, Istri di Bengkulu jadi Korban KDRT Usai Dihajar Suaminya |
|
|---|
| Oknum Kades di Mamuju Dituduh Aniaya Istri, Justru Saya yang Dipukuli, Saya akan Laporkan Balik |
|
|---|
| KDRT, Suami Cut Intan Nabila Dituntut Enam Tahun Penjara |
|
|---|
| Istri di Bekasi Jadi Korban Kekerasan oleh Suami Usai Minta Bantu Menjaga Anak |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/prohaba/foto/bank/originals/Kapolres-Aceh-Singkil-AKBP-Joko-Triyono-tunjukan-barang-bukti-dugaan-KDRT.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.