Kasus KDRT

Istri di Aceh Singkil Laporkan Suami ke Polisi atas Dugaan KDRT

Seorang istri berinisial NM (42), warga Desa Siatas, Kecamatan Simpang Kanan, melaporkan suaminya, ED (46), ke Polres Aceh Singkil atas dugaan tindak

|
Editor: Muliadi Gani
SERAMBINEWS.COM/DEDE ROSADI  
BARANG BUKTI - Kapolres Aceh Singkil, AKBP Joko Triyono tunjukan barang bukti dugaan kekerasan dalam rumah tangga yang sedang ditangani pihaknya, Jumat (7/11/2025).Seorang istri berinisial NM (42), warga Desa Siatas, Kecamatan Simpang Kanan, melaporkan suaminya, ED (46), ke Polres Aceh Singkil atas dugaan tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). 

“Tersangka disangka melanggar Pasal 44 ayat 1 dan 4 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 30 juta,” jelas Kapolres Joko Triyono.

(Serambinews/Dede Rosadi)

Baca juga: Tak Ada Jembatan, Gubernur Mualem Naiki Rakit Saat Tinjau Kuala Baru Aceh Singkil

Baca juga: Polres Abdya Tangkap PNS Terlibat Penipuan Modus Lulus Akpol, Korban Rugi Rp600 Juta

Baca juga: Sleep Call dengan Pria Lain, Istri di Bengkulu jadi Korban KDRT Usai Dihajar Suaminya

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Kejam! Suami Tinju Muka Istri, Polres Aceh Singkil Ungkap Penyebabnya, 

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News

 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved