Kasus KDRT

Istri di Aceh Singkil Laporkan Suami ke Polisi atas Dugaan KDRT

Seorang istri berinisial NM (42), warga Desa Siatas, Kecamatan Simpang Kanan, melaporkan suaminya, ED (46), ke Polres Aceh Singkil atas dugaan tindak

|
Editor: Muliadi Gani
SERAMBINEWS.COM/DEDE ROSADI  
BARANG BUKTI - Kapolres Aceh Singkil, AKBP Joko Triyono tunjukan barang bukti dugaan kekerasan dalam rumah tangga yang sedang ditangani pihaknya, Jumat (7/11/2025).Seorang istri berinisial NM (42), warga Desa Siatas, Kecamatan Simpang Kanan, melaporkan suaminya, ED (46), ke Polres Aceh Singkil atas dugaan tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). 
Ringkasan Berita:
  • Seorang istri, NM (42), melaporkan suaminya, ED (46), ke Polres Aceh Singkil atas dugaan KDRT yang sudah terjadi beberapa kali.
  • Kekerasan terjadi setelah pertengkaran terkait kerabat yang tinggal serumah, mengakibatkan korban mengalami luka bakar dan memar di pipi.
  • Tersangka ditangkap, disangkakan melanggar UU No. 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, dengan ancaman penjara hingga 10 tahun dan denda Rp 30 juta.

 

PROHABA.CO, ACEH SINGKIL – Seorang istri berinisial NM (42), warga Desa Siatas, Kecamatan Simpang Kanan, melaporkan suaminya, ED (46), ke Polres Aceh Singkil atas dugaan tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Kasus ini menjadi perhatian aparat kepolisian setempat karena diduga sudah terjadi berulang kali.

Kapolres Aceh Singkil, AKBP Joko Triyono, menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari pertengkaran pasangan suami istri pada 2 November 2025 sekitar pukul 23.00 WIB di rumah mereka.

Awalnya, obrolan yang dilakukan terkait keberadaan kerabat korban yang tinggal serumah dengan mereka.

Namun, pembahasan tersebut berkembang menjadi percekcokan sengit yang memuncak menjadi kekerasan fisik.

“Perdebatan itu akhirnya memicu aksi kekerasan.

Tersangka meninju wajah korban yang sedang duduk dekat televisi.

Akibat pukulan tersebut, korban mengalami luka bakar di pipi karena rokok yang sedang menyala terselip di tangan tersangka,” ujar AKBP Joko Triyono, Jumat (7/11/2025).

Baca juga: Alami KDRT, Ibu Muda di Bekasi Lapor ke Damkar Setelah Laporan ke Polisi tak Digubris

Baca juga: Kondisi Korban Ledakan di SMAN 72 Jakarta, 33 Masih Dirawat dan 21 Sudah Boleh Pulang

Akibat kejadian itu, korban mengalami luka bakar, memar, dan pembengkakan di pipi bagian bawah mata kiri.

Setelah insiden itu, NM melaporkan tindakan suaminya ke Polres Aceh Singkil.

Aparat dari Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Aceh Singkil kemudian menangkap ED di rumahnya pada 4 November 2025.

Polisi menyebut, dugaan tindakan KDRT yang dilakukan ED sudah terjadi sebanyak tiga kali.

Kapolres menambahkan bahwa selain pertengkaran, tersangka mudah terpancing emosi, terutama saat berada dalam kondisi mabuk.

Faktor lain yang memicu kekerasan adalah persoalan ekonomi yang dialami pasangan tersebut.

“Tersangka disangka melanggar Pasal 44 ayat 1 dan 4 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 30 juta,” jelas Kapolres Joko Triyono.

(Serambinews/Dede Rosadi)

Baca juga: Tak Ada Jembatan, Gubernur Mualem Naiki Rakit Saat Tinjau Kuala Baru Aceh Singkil

Baca juga: Polres Abdya Tangkap PNS Terlibat Penipuan Modus Lulus Akpol, Korban Rugi Rp600 Juta

Baca juga: Sleep Call dengan Pria Lain, Istri di Bengkulu jadi Korban KDRT Usai Dihajar Suaminya

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Kejam! Suami Tinju Muka Istri, Polres Aceh Singkil Ungkap Penyebabnya, 

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved