Khutbah Jumat
Prinsip Keseimbangan Hukum Tuhan
Banyak manusia yang tidak paham dengan definisi ini, sehingga dia menabrak hukum dan terkadang sanksi yang diberikan
Khuthbah Pertama
Puji syukur kepada Tuhan Ilahi Rabbi yang telah memberi nikmat iman dan Islam. Selawat dan salam kepada Rasulullah saw., keluarga, dan sahabatnya sekalian alam.
Pengertian Prinsip
Prinsip menurut bahasa, Al-mabdak atau al asas/fondasi atau tempat di mana diletakkan segala sesuatu, permulaan, tempat pemberangkatan, dan titik tolak.
Kalau kita ingin berjalan seimbang dengan hukum Allah, maka kita harus meletakkannya di atas prinsip tersebut.
Menurut istilah, prinsip adalah “kebenaran universal yang inheren di dalam hukum Islam dan menjadi titik tolak pembinaannya.”
Prinsip, menurut Prof Dr Juhaya S. Praja (Guru Besar Filsafat Hukum Islam UIN Sunan Gunung Djati Bandung) terbagi dua, yaitu prinsip pokok (tawhid) dan prinsip pendukung.
Di antara prinsip pendukung yang harus diimplementasikan terlebih dahulu oleh kekuasaan, raja/emir pemimpin, dan presiden dalam suatu pemerintahan/ negara adalah prinsip keadilan/ keseimbangan. Mematuhi prinsip pokok dan prinsip pendukung dapat membawa keselamatan alam dan manusia.
Sebaliknya, melanggar atau tidak mematuhi kedua prinsip tersebut, dapat mencelakakan alam dan manusia.
Artinya, kita membunuh diri sendiri dan ini dilarang dalam Al-Qur’an (wala taqtulu anfusakum ilat tahlukah, artinya janganlah engkau mencampakkan dirimu sendiri ke lubang kehancuran/kebinasaan).
Banyak sekali ayat AlQur’an dan hadis yang menjadi frame of reference/dasar pijak prinsip Tawhid ini, di antaranya, prinsip pokok bersumber dari surah Al-Ikhlas ayat 1-4 dan surah Al-Baqarah ayat 115.
(Wa Lillahil masyriqu wal maghribu, fa ainama tuwalluu fastamma wajhullah. Innallaha wasi’un ‘alim), artinya Kepunyaan Allahlah timur dan barat, maka ke mana pun kamu menghadap, di situlah wajah Allah. Sesungguhnya Allah Mahaluas (rahmat-Nya), lagi Maha Mengetahui.
Keseimbangan Fikih Digerogoti oleh Tangan Jahil Al-Fiqhu: Huwa Al-’Ilmu bil ahkaami syar’iyyati al-’amaliyyati min adillatiha at tafshiliyyah.
Artinya, “Mengetahui hukum-hukum syarak yang bersifat praktis yang diperoleh melalui dalil-dalil terperinci.” (Al-’Allaamah Al-Bannani, Hasyiyyah Al-Bannani Ala Syarah Al-Mahalliy, Jilid I, 1992).
Hukum itu adalah norma (petunjuk hidup yang berisi perintah dan larangan) yang berasal atau mendapat pengesahan dari negara, bertujuan untuk mewujudkan keadilan dan ketertiban dalam masyarakat, serta mempunyai sanksi yang tegas dan nyata dari negara terhadap mereka yang tidak menaatinya, Achmad Roestandi (1980).
Banyak manusia yang tidak paham dengan definisi ini, sehingga dia menabrak hukum dan terkadang sanksi yang diberikan oleh negara pun tidak setimpal/tidak seimbang.
Ketika proses ketidakseimbangan berjalan terus, yang dipraktikkan oleh tangan-tangan jahil, maka konsekuensinya dirasakan dan akan tertimpa penduduk alam itu sendiri, apakah itu manusia, hewan, tumbuh-tumbuhan dan gedung, rumah yang sudah mereka bangun.
| Pentingnya Berbakti kepada Orang Tua |
|
|---|
| Khutbah Jum'at oleh Abana Rahmat Fajri : Jangan Lupa Memikirkan Cara Pulang yang Terbaik |
|
|---|
| Khutbah Jum'at oleh Abi Yusuf Ahmad : Berburu Pahala di Bulan yang Penuh Berkah |
|
|---|
| Menegakkan Nilai Al-Quran di Tanah Para Syuhada |
|
|---|
| Khutbah Jum'at oleh Tgk Dr Syadidul Kahar MPd : Membumikan Pilar Peradaban Islam |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/prohaba/foto/bank/originals/pro-051225-a.jpg)