Minggu, 10 Mei 2026

Khutbah Jumat

Prinsip Keseimbangan Hukum Tuhan

Banyak manusia yang tidak paham dengan definisi ini, sehingga dia menabrak hukum dan terkadang sanksi yang diberikan

Tayang:
Editor: IKL
Istimewa
MASJID DAN KHATIB - Masjid Masjid Agung Babussalam, Sabang. Ketua Sekolah Tinggi Agama Islam Teungku Dirundeng Meulaboh, Aceh Barat, Prof Dr Tgk H Syamsuar MAg (insert), yang menjadi khatib Jumat di Masjid Agung Babussalam pada hari ini, 5 Desember 2025, akan menyampaikan khutbah dengan judul ‘Prinsip Keseimbangan hukum Tuhan.’ 

Dari empat disiplin ilmu keislaman tradisional yang mapan-ilmu fikih, ilmu kalam, ilmu tasawuf, dan fi lsafat—fi kih adalah yang paling kuat mendominasi pemahaman orang-orang muslim akan agama mereka, sehingga paling banyak membentuk bagian terpenting dari cara berpikir mereka. 

Kenyataan ini dapat dikembalikan kepada berbagai proses sejarah pertumbuhan masyarakat muslim masa lalu, juga kepada sebagian dari inti semangat ajaran agama Islam itu sendiri. 

Prinsip keseimbangan fikih (hukum Allah) bukan untuk individual, kelompok tertentu, akan tetapi, kata Prof Dr Nurcholish Madjid, adalah “untuk seluruh jagat raya” sehingga, katanya, “melanggar prinsip keseimbangan merupakan suatu dosa kosmis, karena melanggar hukum yang menguasai jagat raya.” 

Dosa kosmis adalah dosa universal, makrokosmos (alam besar) dan mikrokosmos (alam kecil, manusia termasuk di dalamnya). 

Dosa kosmis terjadi karena tidak ditegakkannya Ad-Dawlah Al-Islamiyyah (pemerintahan yang disemangati oleh Islam), Al-Madinah Al-Fadhilah (Al-Farabi), As-Siyasah Al-Adillah (Ibnu Taimiyah), atau Al-Hukumah Al-Shalihah (Syamsuar). 

Sepertinya, bukan hanya pejabat negara, melainkan boleh jadi kita rakyat jelata juga meninggalkan pesan Saiyyidina Umar Ibn Al-Khathab yaitu “Hasibu anfusakum qabla an tuhasabu”, artinya hisablah-hitunglah dirimu sendiri, sebelum kamu dihitung/dinilai orang.

Beban hukum (taklif) yang dialamatkan kepada kita adalah untuk hifdhud din (memelihara akidah/iman. 

Penyucian jiwa (tazkiyatun nafsi) dan pembentukan pribadi yang luhur/ akhlaqul karimah. 

Atas dasar kedua prinsip inilah (prinsip tawhid (pokok) dan prinsip pendukung (keseimbangan), hamba Allah dibebani ibadah sebagai bentuk kesyukuran atas nikmat Yang Maha Absolut (Tuhan Yang Maha Qudrah). 

Masjid Agung Babussalam Sabang
Masjid Agung Babussalam Sabang (Istimewa)

Kesadaran Keadilan (Mizan)
Karena maksiat kita sudah merajalela, berkerak, dan berkarat serta berlapis-lapis di berbagai sektor, mulai sektor keluarga hingga negara, dari rakyat jelata hingga penguasa, maka kita “mengalami kesulitan kalau tidak dimulai dari memunculkan kesadaran keadilan.” Wajib kita mulai pada pribadi masing-masing. 

kemudian “kesadaran keadilan yang bersifat personal ini harus diletakkan dalam kerangka sosial dan struktural”. 

Menegakkan keadilan adalah tindakan yang paling mendekati takwa sebagaimana disyarahkan Allah dalam Al-Quran surah AlMaidah ayat 8. (‘I’diluu huwa aqrabu litakwa). 

Perintah Allah untuk menegakkan keadilan/keseimbangan pun diintegrasikan dengan hukum alam raya/hukum kosmos. 

Sekarang keadilan/ mizan/keseimbangan itu sesuatu yang harus dibayar mahar dan sulit diwujudkan. 

Oleh karena itu, kalau ketidakadilan itu muncul dari seorang muslim, maka dipastikan malapetaka berlipat ganda. 

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved