Berita Lhokseumawe
Polres Lhokseumawe Tahan Pria Bersenjata Saat Aksi Pengibaran Bendera Bintang Bulan
Polres Lhokseumawe hingga Jumat (26/12/2026) masih menahan seorang pria berinisial Ba (43) yang diduga membawa senjata api (Senpi) saat berlangsung
Ringkasan Berita:
- Polisi menahan pria berinisial Ba (43) saat aksi pengibaran bendera bintang bulan di Simpang Kandang, Lhokseumawe.
- Diamankan sepucuk pistol dengan lima peluru, satu senjata tajam, handphone, dan tas ransel hijau.
- Tersangka dijerat UU Darurat Pasal 1 Ayat 1 & 2 serta Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hingga 20 tahun penjara.
PROHABA.CO, LHOKSEUMAWE - Polres Lhokseumawe hingga Jumat (26/12/2026) masih menahan seorang pria berinisial Ba (43) yang diduga membawa senjata api (Senpi) saat berlangsung aksi pengibaran bendera bintang bulan di Jalan Medan–Banda Aceh, tepatnya kawasan Simpang Kandang, Kecamatan Muara Dua, Lhokseumawe.
Dalam penangkapan tersebut, aparat kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti berupa sepucuk pistol beserta satu magazen berisi lima butir peluru, satu bilah senjata tajam, sebuah handphone, serta tas ransel warna hijau.
Penemuan senjata api ini terjadi bersamaan dengan aksi pembubaran warga yang mengibarkan bendera bintang bulan oleh pasukan TNI yang dipimpin langsung Danrem 011 Lilawangsa Kolonel Inf Ali Imran pada Kamis (25/12/2025).
Baca juga: Aksi Damai di Aceh Utara, Massa Kibarkan Bendera Putih dan Poster UN, Tuntut Status Bencana Nasional
Kronologi Kejadian
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Dr Ahzan, didampingi Dandim 0103 Aceh Utara Letkol Arh Jamal Dani Arifin, menjelaskan bahwa sekitar pukul 11.00 WIB kemarin, adanya aksi pengibaran bendera bintang bulan di kawasan Simpang Kandang.
Aparat mencurigai seorang pria membawa ransel hijau di lokasi aksi.
Personel kemudian mendekati dan melakukan penggeledahan.
Dari dalam tas tersebut ditemukan sepucuk pistol yang di dalamnya ada lima butir peluru.
Setelah diinterogasi, tersangka mengaku bahwa dirinya disuruh seseorang untuk membawa senjata ke lokasi.
Polisi kini masih menelusuri identitas orang yang disebutkan tersangka.
Baca juga: Pekerjaan Jembatan Kutablang Hampir Rampung, Siap Dilalui Kendaraan
Motif atau tujuan membawa senjata api ke lokasi aksi masih dalam penyelidikan lebih lanjut.
Sementara itu, Kapolres Lhokseumawe, AKBP Dr Ahzan, menegaskan bahwa kepemilikan senjata api ilegal ini akan diproses sesuai hukum.
Tersangka dijerat dengan Pasal 1 Ayat 1 jo Pasal 1 Ayat 2 UU Darurat terkait kepemilikan senjata api tanpa izin.
Selain itu, tersangka juga dikenakan Pasal 55 KUHP atas kepemilikan senjata tajam, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.
Dalam konferensi pers di halaman Mapolres Lhokseumawe, turut hadir Waka Polres Lhokseumawe Kompol Salmidin dan Kasat Reskrim AKP Dr Boestani.
Berita Lhokseumawe
Pria Bersenjata
Bendera Bintang Bulan
Pengibaran Bendera Bintang Bulan
Ditahan
Polres Lhokseumawe
Lhokseumawe
Prohaba.co
Prohaba
| Tim Star Reborn Polres Lhokseumawe Cegah Gangguan Kamtibmas, Enam Motor Disita |
|
|---|
| Dua Terdakwa Ibu dan Anak Kasus Fidusia Dituntut 2 Tahun Penjara di PN Lhokseumawe |
|
|---|
| Kejari Lhokseumawe Musnahkan Sabu dan Ganja, Siap Lelang Aset Sitaan |
|
|---|
| Tak Berizin, 22 Usaha Sarang Walet di Lhokseumawe Disegel |
|
|---|
| Terdakwa Penembak Pedagang Bakso di Lhokseumawe 4 Orang, Disidang Pekan Depan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/prohaba/foto/bank/originals/Kapolres-Lhokseumawe-AKBP-Dr-Ahzan-memperlihatkan-barang-bukti.jpg)