Senin, 8 Juni 2026

Status Darurat Bencana Aceh

Gubernur Aceh Perpanjang Status Tanggap Darurat Bencana hingga 29 Januari 2026

Secara virtual (zoom), di ruang rapat Posko Tanggap Darurat Bencana Banjir dan Longsor Aceh, di kantor Gubernur Aceh, Kamis (22/1/2026)

Tayang:
Editor: Misran Asri
Biro Adpim Setda Aceh/HO
PERPANJANG STATUS DARURAT - Gubernur Aceh Muzakir Manaf kembali menetapkan perpanjangan keempat status tanggap darurat bencana hidrometeorologi Aceh selama 7 hari, terhitung sejak tanggal 23 hingga 29 Januari 2026. 

Fokus utama diarahkan pada koordinasi intensif dengan Satgas Pemulihan Bencana kementerian serta penuntasan pembersihan pemukiman, fasilitas ibadah, sekolah, hingga lahan pertanian warga yang terdampak. 

Gubernur juga menekankan pentingnya percepatan distribusi logistik ke wilayah terisolir dan prioritas pencarian korban yang masih hilang, dengan target penyelesaian dokumen Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Bencana (R3P) paling lambat pada 2 Februari 2026.

"Saya instruksikan kepada seluruh SKPA dan pemangku kepentingan untuk bergerak cepat. Pastikan logistik sampai ke gampong-gampong yang masih terisolir dan tuntaskan pembersihan fasilitas publik maupun lahan warga. 

Kita juga harus mengejar penyelesaian dokumen R3P sebelum awal Februari," tutup Mualem.(*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved