Berita Banda Aceh
Satpol PP-WH Banda Aceh Ingatkan Pedagang Takjil Patuhi Jam Jualan 16.30 WIB
Satpol PP-WH Kota Banda Aceh mulai melakukan langkah persuasif terhadap sejumlah pedagang takjil yang kedapatan berjualan sebelum waktu
Ringkasan Berita:
- Satpol PP-WH Banda Aceh menegur pedagang takjil yang berjualan sebelum waktu yang ditentukan, yaitu sebelum pukul 16.30 WIB, sesuai aturan Seruan Bersama FORKOPIMDA.
- Pengawasan dilakukan secara rutin dan intensif di berbagai titik keramaian selama bulan Ramadhan untuk menjaga ketertiban serta kekhusyukan umat Islam dalam beribadah.
- Teguran bersifat persuasif namun bisa berlanjut ke tindakan tegas jika pedagang tetap membandel dan tidak mematuhi aturan yang berlaku.
PROHABA.CO, BANDA ACEH - Satpol PP-WH Kota Banda Aceh mulai melakukan langkah persuasif terhadap sejumlah pedagang takjil yang kedapatan berjualan sebelum waktu yang ditentukan.
Tindakan ini dilakukan untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku selama bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah, sekaligus menjaga kekhusyukan umat Islam dalam menjalankan ibadah puasa.
Pengawasan ini merupakan tindak lanjut dari Seruan Bersama Koordinasi Pimpinan Daerah (FORKOPIMDA) Kota Banda Aceh.
Kasatpol PP-WH, Muhammad Rizal SSTP MSi, menegaskan bahwa pihaknya akan melaksanakan patroli rutin secara intensif di berbagai titik keramaian.
Fokus pengawasan tidak hanya pada pedagang takjil, tetapi juga pedagang kue basah dan penganan lain yang biasanya ramai dijual menjelang waktu berbuka.
“Patroli dan pengawasan ini akan dilaksanakan secara berkala sepanjang bulan Ramadhan, guna menjaga ketertiban dan kekhusyukan umat Islam dalam menjalankan ibadah puasa,” ujar Rizal dalam keterangannya, Minggu (22/2/2026).
Baca juga: Satpol PP-WH Banda Aceh Intensifkan Pengawasan Anak Punk di Kolong Jembatan Beurawe
Baca juga: Haji Uma Minta Dugaan Penganiayaan Pelajar di Aceh Barat Diusut Tuntas dan Transparan
Sebelumnya, pada Jumat (20/2/2026), petugas Satpol PP-WH menegur sejumlah pedagang di sepanjang Jalan Syiah Kuala.
Mereka ditemukan sudah mulai berjualan sejak pukul 15.00 WIB, padahal aturan jelas menyebutkan bahwa aktivitas berjualan takjil baru diperbolehkan mulai pukul 16.30 WIB. Hal ini dianggap bertentangan dengan Seruan Bersama FORKOPIMDA.
Kepala Seksi Operasional Penegakan Syariat Islam Satpol PP-WH Banda Aceh, Amri Asmadi SAg, mengingatkan seluruh pedagang untuk menghormati waktu yang telah disepakati.
“Hari ini kami berikan teguran dan edukasi kepada pedagang di Jalan Syiah Kuala agar tidak mengulangi berjualan sebelum pukul 16.30 WIB,” tegas Amri.
Ia juga menambahkan bahwa pihaknya tidak akan segan mengambil tindakan tegas apabila di kemudian hari masih ditemukan pedagang yang membandel.
“Tindakan tegas akan diambil jika teguran ini tidak diindahkan,” pungkasnya.
Langkah persuasif ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat, khususnya para pedagang, agar senantiasa mematuhi aturan yang berlaku.
Dengan demikian, suasana Ramadhan di Banda Aceh dapat berjalan lebih tertib, penuh kekhusyukan, dan tetap menjaga nilai-nilai syariat Islam yang dijunjung tinggi di daerah Aceh.
Berita Banda Aceh
Ramadhan
Puasa
Ramadhan 2026
Pedagang Takjil
Penjual Takjil
Satpol PP
Banda Aceh
Prohaba.co
Prohaba
| RSIA Cempaka Az-Zahra Banda Aceh Kembali Terima Pasien BPJS, Ini Fasilitas yang Disiapkan |
|
|---|
| Pemko Banda Aceh Pasang CCTV Antisipasi Pencurian Kabel di Underpass Beurawe |
|
|---|
| Sempat Diamankan Saat Demo, Peserta Aksi di Kantor Gubernur Aceh Dilepas |
|
|---|
| Demo Tolak Pergub JKA di Kantor Gubernur Aceh Berujung Ricuh, Sejumlah Massa Diamankan |
|
|---|
| Rp380 Miliar Digelontorkan, Pemerintah Aceh Percepat Pemulihan Lahan Pertanian |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/prohaba/foto/bank/originals/Satpol-PP-WH-Banda-Aceh-Ingatkan-Pedagang-Takjil-Patuhi-Jam-Jualan-1630-WIB.jpg)