Berita Banda Aceh
Satpol PP-WH Banda Aceh Tertibkan IRT Jual Nasi Secara Online di Siang Hari Ramadhan
Personel Satpol PP-WH Kota Banda Aceh menertibkan seorang ibu rumah tangga (IRT) yang kedapatan menjual nasi dan makanan siap saji di siang hari
Ringkasan Berita:
- IRT ditertibkan: Seorang ibu rumah tangga di Punge Jurong kedapatan menjual nasi secara online di siang hari Ramadhan.
- Modus daring: Pesanan diambil oleh pengemudi ojol, dengan nasi digantung di depan pintu rumah agar tidak terlihat seperti warung terbuka.
- Barang bukti disita: Petugas menyita rice cooker, nasi, ayam goreng, sambal, serta dua bungkus nasi, dan pemilik diminta memberikan keterangan di Kantor Satpol PP-WH.
PROHABA.CO, BANDA ACEH – Personel Satpol PP-WH Kota Banda Aceh menertibkan seorang ibu rumah tangga (IRT) yang kedapatan menjual nasi dan makanan siap saji di siang hari pada bulan suci Ramadhan.
Penertiban dilakukan di kawasan Punge Jurong, Kecamatan Meuraxa, Kota Banda Aceh, Selasa (10/3/2026).
Berbeda dengan warung makan pada umumnya, pelaku menjalankan usahanya secara tersembunyi dengan memanfaatkan platform daring.
Berdasarkan informasi, nasi yang dipesan akan diambil langsung oleh pengemudi ojek online (ojol).
Modusnya, penjual menggantungkan bungkusan nasi di depan pintu rumah agar mudah diambil tanpa interaksi lama atau panjang.
Baca juga: Satpol PP dan WH Tangkap Pedagang Penjual Kuah Beulangong Siang Hari Bulan Ramadhan di Pasar Sibreh
Aktivitas ini dilakukan di rumah pribadi, bukan di warung atau ruko terbuka.
Operasi penertiban dipimpin oleh Komandan Peleton (Danton) 1 WH, Muhammad Muda SSos.
Di lokasi, petugas menemukan aktivitas penyediaan makanan yang melanggar aturan pelaksanaan ibadah puasa di Banda Aceh.
Kepada petugas, perempuan tersebut mengaku baru menjalankan bisnis nasi online ini beberapa hari terakhir.
Kasatpol PP-WH Kota Banda Aceh, Muhammad Rizal SSTP MSi melalui Kabid Penegakan Syariat Islam, Dr Roslina SAg MHum menegaskan bahwa perdagangan makanan secara daring tetap tidak dibenarkan pada waktu yang dilarang.
Baca juga: Serangan Udara AS-Israel Guncang Teheran, Langit Malam Berubah Seperti Siang
“Meskipun dilakukan dari rumah secara online, aktivitas menjual makanan di siang hari merupakan bentuk pelanggaran terhadap seruan bersama dan aturan syariat yang berlaku di Kota Banda Aceh,” tegas Roslina.
Dalam operasi tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti, di antaranya rice cooker, nasi, ayam goreng, sambal, serta dua bungkus nasi yang sudah dikemas dengan nama pemesan.
Pemilik usaha diminta hadir ke Kantor Satpol PP-WH untuk memberikan keterangan lebih lanjut atas perbuatannya.
Pihak Satpol PP-WH menekankan akan terus melakukan pengawasan intensif terhadap berbagai modus baru yang mencoba mengelabui petugas.
Banda Aceh
penjual nasi
IRT Jual Nasi Secara Online
Siang Hari Ramadhan
IRT
satpol pp dan wh banda aceh
Satpol PP
Bulan ramadhan
Puasa
Ramadhan 2026
Kecamatan Meuraxa
Prohaba.co
Prohaba
| Di Aceh Terdapat 281.984 Anak Tak Diimunisasi, Ini Tiga Daerah yang Paling Banyak |
|
|---|
| Aceh Jadi Tuan Rumah Konferensi Internasional Arsitektur dan Kebencanaan DR3 2026 |
|
|---|
| Pasutri di Banda Aceh Ditangkap Polisi, Diduga Jadi Penadah Motor Curian |
|
|---|
| Bob Hasan Tegaskan Dana Otsus Aceh Bisa Naik Jadi 2,5 Persen Tanpa Batas Waktu |
|
|---|
| Mualem: Aceh Butuh Rp40 Triliun, Dorong Dana Otsus Harus Ditingkatkan 2,5 Persen |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/prohaba/foto/bank/originals/IRT-jual-nasi-via-online-padan-siang-hari-bulan-Ramadhan-di-kawasan-Punge-Jurong.jpg)