Rabu, 27 Mei 2026

Berita Banda Aceh

Hari Ini THR ASN Banda Aceh Mulai Dicairkan, Pemko Kucurkan Rp23,9 Miliar

Pembayaran THR tersebut mulai dilakukan pada Kamis (12/3/2026) dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah

Tayang:
Editor: Misran Asri
FOR PROHABA
Juru Bicara Pemko Banda Aceh, Tomi Mukhtar 
Ringkasan Berita:
  • Pemerintah Kota Banda Aceh mulai mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara tahun 2026
  • Pembayaran THR tersebut mulai dilakukan hari ini, Kamis (12/3/2026) dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2026

 

PROHABA.CO, BANDA ACEH – Pemerintah Kota (Pemo) Banda Aceh mulai mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2026.

Pembayaran THR tersebut mulai dilakukan pada Kamis (12/3/2026) dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2026.

Selain itu, pelaksanaan pembayaran THR dan gaji ke-13 di lingkungan Pemerintah Kota Banda Aceh juga diatur melalui Peraturan Wali Kota Banda Aceh Nomor 11 Tahun 2026 tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota (APBK) Banda Aceh Tahun 2026.

Juru Bicara Pemko Banda Aceh, Tomi Mukhtar, Kamis (12/3/2026), mengatakan pemberian THR dan gaji ke-13 merupakan bentuk penghargaan pemerintah atas pengabdian aparatur negara.

“Kebijakan ini juga diharapkan dapat menjaga daya beli masyarakat menjelang Hari Raya Idul Fitri sekaligus mendorong aktivitas ekonomi,” ujar Tomi.

Ia menjelaskan, Pemerintah Kota Banda Aceh melalui Badan Pengelolaan Keuangan Kota (BPKK) telah menyiapkan seluruh proses administrasi agar pembayaran THR dapat dilaksanakan tepat waktu sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca juga: Pemko Banda Aceh Komit Gelar Pangan Murah, Illiza: Bantu Warga dan Tekan Inflasi

Baca juga: Pemko Banda Aceh Adakan Peukan Raya Ramadhan 2026, Gabungan Pedagang Takjil & UMKM, Catat Tanggalnya

Berdasarkan data Pemko Banda Aceh, total anggaran pembayaran THR bagi aparatur di lingkungan pemerintah kota pada tahun 2026 mencapai lebih dari Rp23,9 miliar.

Adapun rinciannya sebagai berikut:

  • PNS: Rp18.998.601.592 untuk 3.577 pegawai
  • PPPK: Rp4.793.848.123 untuk 2.223 pegawai
  • Pejabat Negara dan Anggota DPRK: Rp138.657.070 untuk 32 orang

Dengan demikian, total penerima THR di lingkungan Pemerintah Kota Banda Aceh mencapai sekitar 5.832 aparatur.

Komponen THR bagi ASN daerah yang bersumber dari APBD terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan atau tunjangan umum sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah.

Sesuai ketentuan pemerintah, THR dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Baca juga: Pemko Banda Aceh Terima Penghargaan Keterbukaan Informasi Tertinggi se-Aceh

Tomi menambahkan, selain THR, Pemerintah Kota Banda Aceh juga akan menyalurkan gaji ke-13 bagi ASN yang dijadwalkan cair pada Juni 2026 sesuai ketentuan pemerintah pusat serta Peraturan Wali Kota Banda Aceh.

“Pemko Banda Aceh berharap pemberian THR dan gaji ke-13 tersebut dapat membantu ASN memenuhi kebutuhan keluarga menjelang Hari Raya sekaligus memberikan dampak positif terhadap pergerakan ekonomi masyarakat di Kota Banda Aceh,” ujar Tomi.(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved