Senin, 8 Juni 2026

Penanganan Bencana Banjir

Penanganan Bencana Jadi Prioritas, Kemendagri Dorong Percepatan Realisasi TKD di Aceh

Inspektur II Inspektorat Jenderal Kemendagri, Andi Bataralifu, menegaskan bahwa pemanfaatan anggaran tersebut

Tayang:
Editor: IKL
Istimewa
EXIT MEETING - Inspektur II Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri bersama Sekretaris Daerah Aceh dan jajaran pemerintah kabupaten/kota mengikuti Exit Meeting dan pemaparan hasil monitoring evaluasi penggunaan tambahan Transfer ke Daerah (TKD) untuk penanganan bencana di Aceh, di Kantor Gubernur Aceh, Senin (30/1/2026). 

PROHABA.CO, BANDA ACEH — Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong percepatan penggunaan tambahan Transfer ke Daerah (TKD) Tahun Anggaran 2026 di Aceh untuk penanganan dan pemulihan pascabencana.

Inspektur II Inspektorat Jenderal Kemendagri, Andi Bataralifu, menegaskan bahwa pemanfaatan anggaran tersebut harus difokuskan pada upaya penanganan dampak bencana serta langkah pencegahan ke depan.

Hal itu disampaikan dalam exit meeting dan pemaparan hasil monitoring dan evaluasi tim Kemendagri bersama Pemerintah Aceh dan sembilan pemerintah kabupaten/kota di Kantor Gubernur Aceh, Senin (30/1/2026).

Menurut Andi, pemerintah pusat telah menerbitkan pedoman penggunaan tambahan TKD melalui Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.3/1084/SJ tentang Penyesuaian Transfer ke Daerah Tahun Anggaran 2026 dalam APBD bagi daerah terdampak bencana di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Ia menjelaskan, penyesuaian penggunaan anggaran tersebut dilakukan melalui perubahan peraturan kepala daerah (perkada) tentang penjabaran APBD 2026, serta cukup diberitahukan kepada pimpinan DPRD.

“Kebutuhan daerah tentu besar, namun kita harus menyadari keterbatasan anggaran. Karena itu, penentuan program prioritas menjadi sangat penting,” ujar Andi.

Ia juga menekankan pentingnya konsolidasi berkelanjutan serta koordinasi lintas sektor agar program yang direncanakan dapat berjalan efektif dan tepat sasaran.

Selain itu, Andi mengungkapkan masih terdapat sejumlah kerusakan akibat bencana yang bukan menjadi kewenangan pemerintah kabupaten maupun provinsi. 

Untuk itu, pihaknya melakukan pemetaan serta berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait guna penanganan lebih lanjut.

Direktur Penataan Daerah, Otonomi Khusus, dan Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah Ditjen Otonomi Daerah Kemendagri, Sumule Tumbo, menambahkan bahwa dalam kondisi bencana, proses penyusunan program penggunaan TKD dapat dipercepat.

“Dalam kondisi bencana, program penggunaan TKD cukup diberitahukan kepada ketua DPRD provinsi tanpa harus melalui pembahasan bersama, karena diperlukan percepatan,” katanya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Aceh, Muhammad Nasir, menyampaikan bahwa Pemerintah Aceh akan memperkuat koordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota untuk mencegah tumpang tindih program.

Ia juga memastikan pemanfaatan dana TKD tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(*)

Baca juga: Sekda M Nasir Tegaskan Komitmen Pemerintah Aceh Dukung KONI

Baca juga: Pemerintah Aceh Raih Universal Health Coverage Awards 2026

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved