Rabu, 29 April 2026

Berita Bireuen

Korupsi Dana Desa, Mantan Keuchik Karieng Divonis 3,5 Tahun Penjara

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh menjatuhkan vonis terhadap mantan Keuchik Gampong Karieng,

Tayang:
Editor: Muliadi Gani
SERAMBINEWS.COM/HO
SIDANG KORUPSI DANA DESA – Persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh, Kamis (2/4/2026) menjatuhkan vonis kepada terdakwa  Irfan Bin Sufyan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dana desa dan dijatuhi hukum pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan, dengan denda R 100.000.000 dengan subsidair penjara selama 60 hari. 9Serambinews.com/HO) 

Ia diduga menyelewengkan dana APBG selama empat tahun anggaran berturut-turut.

Atas putusan tersebut, baik JPU maupun terdakwa menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, apakah menerima atau mengajukan banding.

(Serambinews.com/Yusmandin Idris)

Baca juga: Kejari Subulussalam Tahan Keuchik Bukit Alim Terkait Korupsi Dana Desa, Kerugian Negara Rp 298 Juta

Baca juga: Polisi Bongkar Sindikat Penjualan Bayi di Medan, Pasutri Jadi Agen Tiga Kali, Enam Orang Ditangkap

Baca juga: 4 Terdakwa Dana Desa di Bireuen Divonis, Rugikan Negara Rp620 Juta

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com 

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News

 

 

 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved