Berita Banda Aceh
Jubir Pemerintah Aceh: Kita Hormati Usul DPRA Cabut Pergub JKA
Juru Bicara Pemerintah Aceh, Dr Nurlis Effendi MH, menyatakanmenghormati sikap DPR Acehyang mengusulkan Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan
Ringkasan Berita:
- Pemerintah Aceh menghormati usulan DPRA untuk mencabut Pergub JKA 2026
- DPRA menilai pergub bermasalah secara hukum dan bertentangan dengan aturan lebih tinggi
- Pemerintah Aceh menegaskan perlu kajian mendalam dan menunggu rekomendasi resmi DPRA
PROHABA.CO, BANDA ACEH – Juru Bicara Pemerintah Aceh, Dr Nurlis Effendi MH, menyatakan menghormati sikap DPR Aceh yang mengusulkan Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) dicabut.
“Kita menghormati,” kata Nurlis di Banda Aceh, Selasa (28/4/2026).
Nurlis menambahkan bahwa DPRA merupakan representasi rakyat Aceh.
“Mereka wakil rakyat Aceh, karena itu Pemerintah Aceh memandang usulan tersebut patut ditempatkan sebagai sebuah kajian yang serius,” katanya lagi.
“Mereka juga adalah mitra Pemerintah Aceh,” tambahnya.
Usulan mencabut Pergub JKA tersebut disampaikan dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar di Ruang Serbaguna DPRA, Selasa (28/4/2026).
Ketua DPRA, Zulfadhli mengatakan pergub tersebut bermasalah secara hukum dan bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.
“DPRA berpandangan bahwa pergub ini tidak layak dipertahankan dan harus dicabut,” tegas Zulfadhli.
Mengenai RDP DPRA tersebut, Nurlis memandang sebagai hak legislatif.
“Mereka menjalankan salah satu fungsinya sebagai wakil rakyat, yaitu pengawasan, di samping fungsi legislasi dan anggaran,” kata Nurlis.
“Jadi, hal itu sangat lumrah dan wajar-wajar saja,” tukasnya.
Baca juga: DPRA Usul Pergub tentang JKA Dicabut, Respons Dewan Atas RDP
Baca juga: Wagub Aceh Tegaskan JKA Berlanjut, Skema Disesuaikan Agar Tepat Sasaran
Namun, kata Nurlis, jika menyebut bahwa Pergub JKA bermasalah secara hukum dan bertentangan dengan aturan lebih tinggi maka perlu pengkajian lebih jauh lagi.
“Mana mungkin Pemerintah Aceh menulis Pergub asal jadi,” ucapnya.
Nurlis mengatakan, Pemerintah Aceh sudah pasti memahami bagaimana caranya menata norma hingga menjadi regulasi.
“Setiap hari kerja mereka memelototi regulasi, sebab mereka bekerja meniti regulasi, dan memahami cara kerja regulasi,” terangnya.
Misalnya, lanjut Nurlis, berkaitan dengan validasi norma, maka sudut pandang harus sama, yaitu pada hierarki hukum yang berlaku di Indonesia.
“Secara teori memang demikian.
Di sini perlu menyamakan persepsi, sehingga kita menggunakan alat ukur yang sama ketika kita membuat kajian hukum,” ujarnya.
Kendati demikian, kata Nurlis, Pemerintah Aceh tetap menghormati usulan DPR Aceh tersebut.
“Kita tunggu rekomendasi yang disampaikan DPRA kepada Pemerintah Aceh,” tutup Nurlis.
(Yarmen Dinamika)
Baca juga: Peringatan HUT Ke-821, Ketua DPRK Irwansyah Pimpin Rapat Paripurna Istimewa
Baca juga: Mulai 1 Mei 2026, Masyarakat Sejahtera Aceh Tak Lagi Ditanggung JKA
Baca juga: Ratusan Warga Aceh Utara Ubah Status Pekerjaan, Tujuannya Agar Tetap Dapat Jaminan Kesehatan
Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News
Banda Aceh
Juru Bicara Pemerintah Aceh
Nurlis Effendi
DPRA
Pemerintah Aceh
Peraturan Gubernur (Pergub)
Pergub JKA
JKA
Jaminan Kesehatan Aceh (JKA)
dicabut
Kesehatan
Prohaba.co
Prohaba
| DPRA Usul Pergub tentang JKA Dicabut, Respons Dewan Atas RDP |
|
|---|
| Kejari Banda Aceh Musnahkan Barang Bukti dari 61 Perkara, Didominasi Kasus Narkotika |
|
|---|
| Mualem Gandeng UEA, Bentuk Tim Bersama Dorong Investasi dan Rute Penerbangan Aceh |
|
|---|
| BPSDM Aceh Buka Pelatihan Bahasa untuk Calon Mahasiswa Luar Negeri |
|
|---|
| Banda Aceh Perkuat Perang Melawan Narkoba Lewat Sosialisasi Kepada Masyarakat |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/prohaba/foto/bank/originals/Nurlis-Effendi-01.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.