Senin, 11 Mei 2026

Berita Banda Aceh

Sempat Diamankan Saat Demo, Peserta Aksi di Kantor Gubernur Aceh Dilepas

Sejumlah peserta aksi yang sempat diamankan saat demonstrasi di depan Kantor Gubernur Aceh pada Senin (4/5/2026) akhirnya telah dilepaskan kembali

Tayang:
Editor: Muliadi Gani
SERAMBINEWS.COM/HO
ANDI KIRANA – Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Andi Kirana. Sejumlah peserta aksi yang sempat diamankan saat demonstrasi di depan Kantor Gubernur Aceh pada Senin (4/5/2026) akhirnya telah dilepaskan kembali oleh pihak kepolisian. (Serambinews.com/HO) 
Ringkasan Berita:
  • Polisi mengamankan 3–5 peserta aksi karena diduga mencoba menurunkan bendera Merah Putih saat demo.
  • Seluruh pendemo yang diamankan telah dilepaskan setelah didata dan diberikan peringatan.
  • Beberapa peserta mengalami luka ringan, sementara situasi kini dinyatakan kembali kondusif.

 

PROHABA.CO, BANDA ACEH - Sejumlah peserta aksi yang sempat diamankan saat demonstrasi di depan Kantor Gubernur Aceh pada Senin (4/5/2026) akhirnya telah dilepaskan kembali oleh pihak kepolisian.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolresta Banda Aceh, Andi Kirana, yang memastikan bahwa situasi telah kembali kondusif setelah sempat terjadi ketegangan di lapangan.

Menurut Andi Kirana, jumlah massa yang diamankan berkisar antara tiga hingga lima orang.

Mereka kemudian dikembalikan kepada rekan-rekannya setelah melalui proses pendataan dan pembinaan singkat oleh aparat.

Ia menegaskan bahwa langkah pengamanan tersebut dilakukan sebagai bentuk respons atas tindakan yang dinilai berpotensi memicu gangguan keamanan.

Lebih lanjut dijelaskan, para peserta aksi diamankan karena diduga melakukan tindakan krusial, yakni mencoba menurunkan bendera Merah Putih yang berkibar di halaman kantor gubernur saat demo berlangsung.

Upaya tersebut langsung direspons oleh personel Dalmas yang bertugas di lokasi dengan mengambil langkah cepat guna mencegah situasi semakin memanas.

BUBARKAN MASSA – Petugas kepolisian membubarkan massa aksi di Kantor Gubernur Aceh secara paksa, Senin (4/5/2026) petang. Massa berunjuk rasa menolak
pemberlakuan Pergub Aceh tentang JKA.(Serambinews.com/Rianza Alfandi)
BUBARKAN MASSA – Petugas kepolisian membubarkan massa aksi di Kantor Gubernur Aceh secara paksa, Senin (4/5/2026) petang. Massa berunjuk rasa menolak pemberlakuan Pergub Aceh tentang JKA.(Serambinews.com/Rianza Alfandi) 

Baca juga: Demo Tolak Pergub JKA di Kantor Gubernur Aceh Berujung Ricuh, Sejumlah Massa Diamankan

Baca juga: Mulai 1 Mei 2026, Masyarakat Sejahtera Aceh Tak Lagi Ditanggung JKA

“Tindakan itu cukup sensitif, sehingga petugas harus segera bertindak agar tidak menimbulkan dampak yang lebih luas,” ujar Andi.

Ia menambahkan, pengamanan dilakukan sesuai dengan prosedur tetap (SOP) yang berlaku dalam penanganan aksi unjuk rasa.

Dalam insiden tersebut, beberapa peserta aksi dilaporkan mengalami luka ringan, seperti terkilir dan luka gores di bagian lengan.

Para korban telah mendapatkan penanganan medis di lokasi kejadian, sementara sebagian lainnya dirujuk ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk perawatan lebih lanjut.

Meski sempat terjadi insiden, pihak kepolisian menegaskan tetap mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis dalam mengawal jalannya aksi.

Para peserta yang diamankan pun dilepaskan kembali setelah diberikan peringatan agar tidak mengulangi tindakan serupa.

Terkait kemungkinan aksi lanjutan, pihak kepolisian mengaku belum menerima informasi resmi.

Namun, aparat tetap mengimbau agar seluruh kegiatan unjuk rasa mematuhi aturan yang berlaku, termasuk batas waktu pelaksanaan hingga pukul 18.00 WIB, sebagaimana tercantum dalam izin aksi,” ujarnya.

(Serambinews.com/Rianza Alfandi)

Baca juga: PT Mifa Realisasikan Rumah Layak Huni untuk Duafa 

Baca juga: Gumpalan Mirip Awan Jatuh di Persawahan Pidie, Warga Heboh dan Ramai-ramai Menyaksikan

Baca juga: Nelayan Remaja Aceh Timur Dibebaskan dari Thailand, 18 Rekannya Masih Ditahan

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News

 

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved