Berita Banda Aceh
Dua Mahasiswa Diduga Terlibat Pengrusakan dan Pembakaran di FP USK Ditetapkan jadi Tersangka
Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banda Aceh menetapkan dua mahasiswa sebagai tersangka dalam kasus pengrusakan dan pembakaran
Ringkasan Berita:
- Polresta Banda Aceh menetapkan dua mahasiswa (WS dan MAM) sebagai tersangka dalam kasus pengrusakan dan pembakaran di Fakultas Pertanian USK.
- Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan 18 saksi, olah TKP, dan gelar perkara, serta didukung sejumlah barang bukti.
- Kasus bermula dari konflik antarmahasiswa USK yang berujung kericuhan dan aksi saling serang, hingga menyebabkan kerusakan fasilitas kampus dan korban luka.
PROHABA.CO, BANDA ACEH - Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banda Aceh menetapkan dua mahasiswa sebagai tersangka dalam kasus pengrusakan dan pembakaran yang terjadi di lingkungan Fakultas Pertanian Universitas Syiah Kuala (USK), Banda Aceh.
Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan dan mengumpulkan sejumlah alat bukti terkait insiden yang terjadi pada Kamis (21/5/2026) lalu.
Kedua tersangka masing-masing berinisial WS (22) dan MAM (20).
Keduanya merupakan mahasiswa yang diduga terlibat dalam aksi penyerangan, pengrusakan, dan pembakaran yang menyebabkan kerusakan sejumlah fasilitas kampus.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Andi Kirana melalui Kasatreskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap 18 orang saksi, olah tempat kejadian perkara (TKP), serta hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik.
"Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap 18 saksi dan gelar perkara, kami menetapkan WS dan MAM sebagai tersangka dalam kasus pengrusakan dan pembakaran Fakultas Pertanian USK serta fasilitas lainnya," kata Kompol Dizha, Sabtu (30/5/2026).
Menurutnya, tersangka WS diduga berperan sebagai koordinator lapangan saat aksi berlangsung.
Sementara tersangka MAM diduga terlibat langsung dalam aksi penyerangan dan pengrusakan yang terjadi di lokasi kejadian.
Baca juga: Sesama Mahasiswa Bentrok, Gedung FP USK Terbakar, Rektor: Jaga Kampus Tetap Kondusif
Dalam kasus tersebut, penyidik menjerat kedua tersangka dengan Pasal 262 juncto Pasal 308 juncto Pasal 521 juncto Pasal 522 KUHP.
Selain itu, proses penyidikan masih terus berlanjut dengan rencana pemeriksaan terhadap 18 saksi tambahan.
Jika seluruh saksi memenuhi panggilan penyidik, maka total saksi yang telah diperiksa akan mencapai 36 orang, termasuk para tersangka.
Selama proses penyelidikan, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut.
Barang bukti yang disita antara lain tiga unit sepeda motor yang mengalami kerusakan berat, pagar besi stainless yang terbakar, dua pecahan botol yang diduga digunakan sebagai bom molotov, satu bom molotov utuh, pakaian yang diduga digunakan pelaku saat kejadian, serta satu unit DVR CCTV milik Fakultas Pertanian.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, konflik yang berujung pada aksi kekerasan tersebut diduga bermula dari aksi demonstrasi mahasiswa di Kantor Gubernur Aceh pada 18 Mei 2026.
Saat itu, mahasiswa Fakultas Pertanian disebut mengajak mahasiswa Fakultas Teknik untuk ikut bergabung dalam aksi demonstrasi.
Namun ajakan tersebut tidak mendapat respons sebagaimana yang diharapkan.
Situasi kemudian memanas pada hari yang sama sekitar pukul 17.41 WIB ketika terjadi keributan di Sekretariat BEM USK.
Mahasiswa Fakultas Pertanian yang baru kembali dari aksi demonstrasi diduga menerobos masuk ke sekretariat dengan memecahkan kaca jendela dan melakukan upaya penyerangan terhadap mahasiswa yang sedang menggelar rapat.
Baca juga: Polisi Selidiki Kebakaran Gedung Fakultas Pertanian USK, Diduga Dipicu Bentrokan Mahasiswa
Akibat insiden tersebut, seorang mahasiswa Fakultas Teknik mengalami luka robek pada bagian kaki dan harus mendapatkan perawatan medis di RSUD Zainoel Abidin Banda Aceh.
Meski sempat dilakukan mediasi oleh pihak kampus dan tercapai kesepakatan penyelesaian secara internal, konflik antarmahasiswa ternyata tidak mereda.
Pada Kamis (21/5/2026) sekitar pukul 00.20 WIB, sekelompok mahasiswa Fakultas Pertanian diduga melakukan penyerangan ke Fakultas Teknik yang mengakibatkan dua mahasiswa mengalami luka ringan serta kerusakan pada sejumlah kaca gedung.
Sebagai respons atas kejadian tersebut, ratusan mahasiswa Fakultas Teknik kemudian berkumpul dan sekitar pukul 04.00 WIB melakukan aksi balasan dengan mendatangi Fakultas Pertanian.
Dalam aksi tersebut terjadi pelemparan batu dan penggunaan benda yang diduga bom molotov sehingga mengakibatkan kerusakan pada sejumlah fasilitas gedung dan laboratorium Fakultas Pertanian.
Kasatreskrim menegaskan bahwa peristiwa tersebut merupakan konflik internal antarmahasiswa Universitas Syiah Kuala dan tidak melibatkan mahasiswa dari perguruan tinggi lain.
Polisi memastikan penyidikan masih terus berjalan untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam rangkaian aksi kekerasan dan pengrusakan tersebut.
Ia menambahkan, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik.
(Serambinews.com/Indra Wijaya)
Baca juga: Satu Hektare Hutan Lindung di Lembah Seulawah Aceh Besar Terbakar
Baca juga: Tiga Mahasiswi Biologi FMIPA USK Raih Juara Nasional Lewat Inovasi Smart Hydrogel
Baca juga: Gedung Laboratorium Fakultas Pertanian USK Banda Aceh Terbakar, 4 Motor dan 2 Mobil Hangus
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com
Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News
Berita Banda Aceh
Mahasiswa
Jadi Tersangka
Dua Mahasiswa jadi tersangka
fakultas teknik usk
Fakultas Pertanian USK
kasus pengrusakan
Kebakaran
laboratorium fakultas pertanian USK
Polresta Banda Aceh
Banda Aceh
Prohaba.co
Prohaba
USK
| Realisasi Dana APBA Capai Rp 3,5 Triliun Hingga Mei 2026 |
|
|---|
| Dua Mahasiswa Jadi Tersangka Khalwat di Banda Aceh, Ditangkap Dalam Mobil di Lamnyong |
|
|---|
| SIF dan YKMI Gandeng Dinsos Aceh Salurkan 24 Ton Daging Kurban |
|
|---|
| Tak Biasa, Pasutri di Banda Aceh Minta Satpol PP-WH Hukum Berat Anak yang Terjaring Razia |
|
|---|
| BPJS Kesehatan Aktifkan Kembali 428 Ribu Peserta JKA di Aceh |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/prohaba/foto/bank/originals/Satreskrim-Polresta-Banda-Aceh-menetapkan-dua-mahasiswa-sebagai-tersangka.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.