Berita Banda Aceh
BBPOM Aceh Temukan Jamu Tanpa Izin Edar, Sasar Pedagang Jamu Gerobak
BBPOM terus meningkatkan pembinaan dan pengawasan terhadap pedagang jamu gerobak yang beroperasi di kawasan Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh
Ringkasan Berita:
- BBPOM Aceh meningkatkan pembinaan dan pengawasan pedagang jamu gerobak di Banda Aceh untuk memastikan produk aman dan legal.
- Dalam pengawasan di kawasan Masjid Raya Baiturrahman, masih ditemukan jamu tanpa izin edar yang kemudian ditindak dengan pembinaan.
- BBPOM bersama Satpol PP dan Dinas Kesehatan juga memberikan edukasi serta memasang stiker Public Warning sebagai panduan keamanan produk.
PROHABA.CO, BANDA ACEH - Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Banda Aceh menyatakan terus membina pedagang jamu yang ada di Banda Aceh guna memberikan perlindungan dan keamanan kepada masyarakat.
“Kita memberikan edukasi kepada pedagang jamu terhadap pentingnya menjual produk jamu yang aman dan legal.
BBPOM terus meningkatkan pembinaan dan pengawasan terhadap pedagang jamu gerobak yang beroperasi di kawasan Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh, Rabu (3/6/2026) malam.
Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari peringatan Pekan Jamu Nasional 2026 yang mengusung tema “Menjamu Masa Depan dengan Jamu.”
Kegiatan pengawasan yang dimulai sekitar pukul 21.00 WIB tersebut dipimpin langsung oleh Kepala BBPOM Aceh, Riyanto.
Ia menjelaskan bahwa pemilihan waktu malam hari disesuaikan dengan jam operasional para pedagang jamu yang umumnya ramai dikunjungi masyarakat pada malam hari.
Menurutnya, kegiatan ini juga melibatkan kolaborasi lintas sektor, termasuk Satpol PP Kota Banda Aceh dan Dinas Kesehatan Kota Banda Aceh, guna memperkuat efektivitas pengawasan di lapangan.
Baca juga: BBPOM Banda Aceh Temukan Kopi Sachet Mengandung BKO Saat Sidak Warung Kopi
“Kolaborasi lintas sektor ini bertujuan memperkuat pengawasan peredaran obat tradisional sekaligus meningkatkan kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi yang berlaku,” kata Riyanto, Kamis (4/6/2026).
Dalam kegiatan tersebut, petugas tidak hanya melakukan pemeriksaan terhadap produk jamu yang dijual, tetapi juga memberikan edukasi langsung kepada para pedagang.
Edukasi tersebut mencakup pentingnya keamanan produk, legalitas izin edar, serta bahaya penggunaan Bahan Kimia Obat (BKO) yang masih kerap disalahgunakan dalam produk jamu ilegal.
Dari hasil pengawasan di lapangan, petugas masih menemukan sejumlah produk jamu yang belum memiliki izin edar resmi.
Terhadap temuan tersebut, BBPOM Aceh mengambil langkah persuasif dengan memberikan pembinaan kepada para pedagang.
Para pedagang juga diminta untuk segera mengamankan produk yang tidak memenuhi ketentuan dan tidak lagi memperjualbelikannya kepada masyarakat.
Pendekatan ini dilakukan sebagai upaya preventif agar pelanggaran serupa tidak kembali terulang.
Baca juga: Sepekan di Makkah, Jemaah Haji Aceh Fokus Ibadah di Masjidilharam
Sebagai bagian dari edukasi berkelanjutan, BBPOM Aceh turut memasang stiker informasi pada gerobak pedagang yang telah mendapatkan pembinaan.
Stiker tersebut berisi informasi Public Warning BPOM terkait obat tradisional dan pangan yang mengandung bahan berbahaya.
“Sehingga dapat menjadi panduan bagi pedagang maupun konsumen dalam mengenali produk yang aman dan legal,” jelas Riyanto.
Ia menegaskan bahwa tujuan utama pengawasan ini bukan semata-mata penindakan, tetapi juga membangun kesadaran dan pembinaan bagi para pelaku usaha agar dapat menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
BBPOM Aceh juga ingin memastikan masyarakat memperoleh produk jamu yang aman, bermutu, dan bebas dari bahan kimia berbahaya. Dengan demikian, risiko kesehatan akibat konsumsi produk ilegal dapat diminimalkan.
Menurut Riyanto, pemasangan stiker Public Warning menjadi salah satu media edukasi yang efektif karena langsung terlihat oleh pedagang maupun konsumen.
“Melalui informasi yang ditempel langsung pada gerobak penjual, kami berharap pedagang semakin memahami produk yang boleh dan tidak boleh diperjualbelikan, sementara masyarakat dapat menjadi konsumen yang lebih cerdas dalam memilih jamu yang aman dan legal,” pungkasnya.
(Serambinews.com/Indra Wijaya)
Baca juga: BBPOM Banda Aceh Edukasi Pelaku Usaha Warung Kopi Kajhu Soal Kebersihan dan Pangan Sehat
Baca juga: BBPOM Aceh Temukan 38 Produk Kedaluwarsa di Retail Aceh Besar
Baca juga: BBPOM Aceh Temukan Produk Tanpa Izin Edar dan Rusak di Ritel Pangan di Banda Aceh
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com
Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News
Banda Aceh
BBPOM
BBPOM Aceh
jamu
Jamu Tanpa Izin Edar
Pedagang Jamu
Pedagang Jamu Gerobak
Jamu Ilegal
Prohaba.co
Prohaba
| Penangguhan Dibatalkan, Dua Tersangka Kasus Khalwat di Banda Aceh Kembali Ditahan |
|
|---|
| Polresta Banda Aceh Tangkap 4 Tersangka dan Sita Hampir 4 Kg Sabu di Bandara SIM |
|
|---|
| Digitalisasi Arsip Pemerintah Aceh Raih Nilai 91,51, Predikat Sangat Memuaskan |
|
|---|
| Berkas Lengkap, Satresnarkoba Polresta Banda Aceh Serahkan Tiga Tersangka Narkotika ke Kejaksaan |
|
|---|
| Pemerintah Kota Banda Aceh Raih Opini WTP 18 Kali Berturut-turut dari BPK-RI |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/prohaba/foto/bank/originals/Tim-BBPOM-Aceh-melakukan-pengecekan-produk-jamu-yang-dijual-di-pinggir-jalan.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.