Kabar Artis

Vadel Badjideh Dituntut 12 Tahun dan Denda Rp1 Miliar Terkait Kasus Anak Nikita Mirzani

Vadel Badjideh dituntut hukuman penjara selama 12 tahun oleh JPU dalam kasus persetubuhan anak di bawah umur

Editor: Muliadi Gani
Tribunnews.com/ Fauzi Alamsyah
SIDANG VADEL BADJIDEH - Vadel Badjideh kembali menjalani sidang kasus persetubuhan anak di bawah umur di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (13/8/2025). Vadel kembali menjalani sidang tuntutan pada Senin (1/9/2025) kemarin. Dalam sidang itu, ia dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Kuasa hukumnya mengaku tak puas.  

PROHABA.CO -  Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Vadel Badjideh (20) selama 12 tahun penjara terkait kasus dugaan aborsi dan persetubuhan dengan anak Nikita Mirzani, Laura Meizani atau Lolly.

Tiktoker Vadel Badjideh dituntut hukuman penjara selama 12 tahun oleh JPU dalam kasus persetubuhan anak di bawah umur terhadap LM alias Lolly, putri artis Nikita Mirzani.

Ia juga dikenakan denda sebesar Rp1 miliar, subsider enam bulan kurungan.

Sidang pembacaan tuntutan berlangsung secara daring di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (1/9/2025), dengan Vadel dihadirkan secara virtual dari Lapas Cipinang.

Sidang digelar online (daring) menyusul situasi keamanan yang belum sepenuhnya kondusif pasca-demonstrasi di sekitar area pengadilan.

“JPU telah menyampaikan surat tuntutan.

Terdakwa dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, atau kurungan enam bulan jika tidak dibayar,” ujar Humas PN Jakarta Selatan, Rio Barten.

Kuasa hukum terdakwa, Oya Abdul Malik, memilih tidak mengungkap secara terbuka tuntutan yang diajukan JPU.

Ia menyebut masih menunggu sidang lanjutan untuk menyampaikan pembelaan (pledoi).

“Kami belum bisa menyampaikan detailnya ke publik.

Baca juga: Keluarga Ungkap Kondisi Vadel Badjideh di Tahanan, sang Dancer Sempat Jatuh Sakit

"Sidangnya cepat karena online. Seperti tadi yang dilihat, Vadel ada di Lapas, kami di sini mendengarkan tuntutan," ujar Oya, dikutip dari YouTube SelebTubeTV, Selasa (2/9/2025).

Pihaknya memohon maaf karena tak mau menyebutkan berapa lama tuntutan yang diterima bungsu dari tiga bersaudara tersebut.

"Tapi mohon maaf, saya minta pemaklumannya, saya belum bisa menyampaikan berapa tuntutan hukuman untuk Vadel," terang ayah tiga anak ini.

Lebih lanjut, pihaknya mengaku belum puas terhadap keputusan JPU.

"Dengan tuntutan hari ini kalau disampaikan cukup puas, belum puas saya," jawabnya.

Kendati tak puas, Oya memilih legowo dan akan memanfaatkan sidang pembacaan pembelaan yang akan digelar, Senin (8/9/2025) mendatang dengan baik.

"Tapi it's ok, buat kami masih ada waktu untuk mengajukan pembelaan dan pledoi," jelasnya.

Di kesempatan itu, Oya akan meminta keringanan tuntutan.

"Iya, tentunya demikian," tutupnya.

Mantan kekasih Lolly ini kini harus menjadi pesakitan setelah dirinya terbukti melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur dan pemaksaan aborsi.

Pemuda yang juga dikenal sebagai dancer ini juga telah mengakui semua kesalahannya pada putri sulung Nikita Mirzani itu.

Kasus ini berawal dari Vadel yang sempat menjalin hubungan dengan Lolly pada awal Januari 2024.

Hubungan itu bermula saat Lolly bersekolah di Inggris.

Baca juga: Nikita Mirzani Ngamuk di Sidang hingga Adu Mulut dengan Jaksa, Ini Sebabnya

Saat itu, hubungan Lolly dengan ibunya, Nikita Mirzani tengah memburuk.

Setelah dideportasi dari Inggris, Lolly pun dijemput Vadel di bandara lantaran Nikita enggan menerimanya bahkan tak mau menyebutnya sebagai anak lagi.

Di tengah kemelut dengan Nikita, Lolly diduga melakukan hubungan badan di sebuah Apartemen Lexington, Jakarta Selatan atas bujuk rayu Vadel.

Kemudian, dari hasil hubungan badan tersebut Lolly diduga hamil di luar nikah.

Vadel kemudian menyuruh LM untuk menggugurkan kandungannya.

Setelah mengetahui fakta ini melalui teman Lolly berinisial C, Nikita melaporkan Vadel ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan persetubuhan anak di bawah umur dan aborsi pada September 2024.

Vadel sendiri mulai ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan sejak 13 Februari 2025.

Dia mulai ditahan di Rutan Cipinang sejak 3 Juni 2025.

Hingga kini, kasus ini masih bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Vadel dilaporkan terkait Kejahatan Perlindungan Anak UU tentang Perlindungan Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D dan atau Pasal 77 A juncto 45 A dan atau Pasal 421 KUHP juncto Pasal 60 UU tentang Kesehatan dan atau Pasal 346 KUHP Juncto 81 KUHP.

Laporan Nikita Mirzani terhadap Vadel itu kemudian teregister dalam nomor laporan LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.

Dengan dakwaan tersebut, ancaman hukuman maksimal yang dapat dijatuhkan kepada terdakwa adalah 15 tahun penjara.

Baca juga: Lima Jenazah Satu Keluarga Ditemukan Terkubur di Pekarangan Rumah di Indramayu

Baca juga: Mahasiswa USK Ciptakan SUNSTONE Alat Deteksi Penyakit Paru

Baca juga: Tanggapan Reza Gladys Usai Lolly Anak Nikita Mirzani Agar Tidak Ditahan

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Vadel Badjideh Dituntut 12 Tahun Bui di Kasus Asusila Anak Nikita Mirzani, Kuasa Hukumnya Tak Puas, 

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved