Berita Kriminal
Polresta Kendari Bongkar Jaringan Aborsi Ilegal, Enam Tersangka Diamankan, Pelaku Lain Diburu
Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari, Sulawesi Tenggara, berhasil mengungkap praktik aborsi ilegal yang melibatkan jaringan pelaku lintas daerah.
PROHABA.CO, KENDARI – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari, Sulawesi Tenggara, berhasil mengungkap praktik aborsi ilegal yang melibatkan jaringan pelaku lintas daerah.
Enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara sejumlah nama lain masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
Kasatreskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, menyampaikan bahwa pihaknya masih mendalami kasus ini untuk mengungkap pelaku lain yang terlibat dalam jaringan tersebut.
“Ada beberapa nama yang sedang kami dalami.
Potensi penambahan tersangka itu ada, tapi belum dapat kami sampaikan karena masih dalam penyelidikan,” ujar Welliwanto, Jumat (26/9/2025).
Enam Orang Ditetapkan Tersangka
Polisi telah menetapkan enam tersangka dengan peran berbeda.
Pria berinisial S (38) disebut sebagai otak utama yang memasok obat aborsi ilegal, yang didatangkannya dari Sukabumi, Jawa Barat.
AS (37) berperan sebagai perantara yang mengedarkan obat di wilayah Sultra.
Sementara dua perempuan, SE dan J, bertugas mencari perempuan yang ingin menggugurkan kandungan.
Pasangan kekasih RA dan NU juga ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan praktik aborsi terhadap janin NU.
“Jaringan ini terorganisir.
Mulai dari pengadaan obat, perekrutan korban, hingga distribusinya diatur secara sistematis,” tambah Welliwanto.
Baca juga: Mahasiswi S2 di Makassar Lakukan Aborsi, Janin DItemukan Terkubur di Rumah Pacarnya
Baca juga: Dansat Brimob Polda Aceh Bersilaturahmi ke Abu Daud Syukri, Reformasi Polri Dimulai dari Hati
Terbongkar dari Kecurigaan Rumah Sakit
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan rumah sakit di Kelurahan Lepo-lepo, Kecamatan Baruga, Kendari.
Pada Jumat (19/9/2025), NU datang ke rumah sakit didampingi kekasihnya RA untuk melahirkan bayi prematur.
Petugas medis mencurigai adanya tindakan aborsi ilegal dan melaporkannya ke polisi.
Penelusuran kepolisian mengarah pada jaringan yang lebih luas dan akhirnya mengamankan enam tersangka.
Ancaman Hukuman Berat
Para pelaku dijerat Pasal 346 KUHP dengan ancaman pidana penjara hingga 4 tahun.
Sementara pelaku yang membantu atau memfasilitasi, termasuk pengedar obat, dijerat Pasal 194 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak tergiur dengan praktik aborsi ilegal.
Selain melanggar hukum, tindakan tersebut membahayakan keselamatan dan kesehatan perempuan.
“Kami sudah mengantongi beberapa nama tambahan. Namun, untuk menjaga kelancaran penyelidikan, belum dapat kami publikasikan,” tutup AKP Welliwanto.
Baca juga: Kebakaran di Kota JuangBireuen, Satu Rumah Hangus, Satu Rumah Terdampak
Baca juga: Bupati Aceh Besar Buka Meuseuraya Festival 2025, Dorong UMKM dan Ekonomi Syariah
Baca juga: Sejoli di Tangsel Aborsi dan Buang Janin Hasil Hubungan Gelap
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Enam Orang Ditahan dalam Kasus Aborsi di Kendari, Polisi Pastikan Ada Tersangka Lain,
Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News
| Cemburu, Perangkat Desa di Tuban Tewas Dibacok Tetangga Sendiri |
|
|---|
| Wanita Muda Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Sleman, Ada Luka Sayatan di Leher |
|
|---|
| Pemuda di Ciamis Bacok 4 Orang Anggota Keluarga, Satu Meninggal, 3 Luka-luka |
|
|---|
| Ditegur karena Merokok di Kamar, Pria di Pasar Minggu Jaksel Tega Bunuh Kakak Ipar Pakai Palu 5 Kg |
|
|---|
| Cekcok Soal Motor Warisan, Adik Gorok Leher Kakak Kandung di Tanah Patah Bengkulu Saat Tidur |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/prohaba/foto/bank/originals/Kapolresta-Kendari-Kombes-Pol-Edwin-Louis-Sengka-didampingi-Kasat-Reskrim-AKP-Welliwanto-Malau.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.