Menkeu Purbaya Ngegas Soal Larangan Impor Ilegal, Siapa Tolak, Saya Tangkap Duluan!

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memastikan akan menindak tegas para pelaku penyelundupan atau mafia impor barang-barang ilegal

Editor: Muliadi Gani
TRIBUNNEWS.COM/TAUFIK ISMAIL
PURBAYA YUDHI SADEWA - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa usai pelantikan di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin, (8/9/2025). Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memastikan akan menindak tegas para pelaku penyelundupan atau mafia impor barang-barang ilegal 

PROHABA.CO -  Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memastikan akan menindak tegas para pelaku penyelundupan atau mafia impor barang-barang ilegal, termasuk di sektor tekstil, baja, hingga rokok.

Budi menegaskan, aturan terkait larangan impor barang ilegal sudah jelas dan akan ditegakkan tanpa kompromi.

Salah satunya termasuk larangan impor pakaian bekas.

Menteri Purbaya Yudhi Sadewa tampaknya lagi gak mau main-main.

Menteri yang satu ini makin “ngegas” begitu tahu masih ada yang berani nolak kebijakannya buat bersih-bersih impor ilegal, terutama di sektor tekstil.

Purbaya, yang dikenal sebagai lulusan Purdue University itu, lagi-lagi menegaskan kalau praktik impor baju bekas alias thrifting ilegal udah bikin negara rugi.

Katanya, bukan cuma nyerang industri tekstil dalam negeri, tapi juga ngancam pendapatan negara.

Dan kalau masih ada yang bandel? Siap-siap.

“Penolakan? Siapa yang nolak saya tangkap duluan.

Kalau yang pelaku thrift yang nolak-nolak itu ya saya tangkap duluan.

Berarti kan dia pelakunya, clear malah,” tegas Purbaya, dikutip Tribunnews, Senin (27/10/2025).

"Malah untung saya, coba yang ini dia kan ngaku bahwa saya pengimpor ilegal kan," sambungnya.

Baca juga: Disaksikan Prabowo, Kejagung Setor Rp 13,2 Triliun Uang Korupsi CPO ke Menkeu Purbaya

Sanksi 

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya menegaskan akan memberikan sanksi tegas kepada para pelaku impor pakaian bekas ilegal. 

Sanksi tersebut mencakup denda, penjara, sampai blacklist seumur hidup udah nunggu buat yang nekat.

Barangnya bakal dimusnahkan, pelakunya disikat.

“Yang terlibat itu saya akan larang impor seumur hidup,” ujar Menkeu Purbaya.

Purbaya menegaskan, praktik impor ilegal model “balpres” baju bekas yang dikemas padat dalam karung besar, jelas melanggar hukum dan gak punya izin resmi.

"Kalau ilegal emang dilarang kan nggak tau siapa yang melegalkan. Kalau saya pikir sih ilegal harusnya dilarang Kecuali dia bisa legal dengan melalui jalur tertentu," jelas dia. 

Menurutnya, udah saatnya pemerintah melindungi industri tekstil lokal dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang selama ini kalah saing gara-gara banjir barang bekas impor murah.

"Kan masa kita melegalkan yang ilegal, sementara produksi di dalam negeri mati.

Kan sama juga untungnya nanti di dapet. Kan mereka yang penting untung kan," ujar Purbaya.

Baca juga: Menkeu Purbaya Tetap Potong Dana Transfer ke Daerah, Meski Diprotes Puluhan Gubernur

Pelabuhan Dijaga Ketat

Mulai sekarang, Purbaya menyebut dengan pengawasan ketat di pintu masuk pelabuhan, pelabuhan gak bakal lagi jadi pintu masuk gampang buat baju bekas ilegal

Bea Cukai jadi garda depan, dan katanya, nama-nama para pemain impor ilegal juga udah dikantongi.

“Nama-namanya saya udah punya. Saya harapkan mereka mulai hentikan itu.

Karena ke depan kita akan tindak,” tegasnya lagi.

Purbaya yakin, kalau suplainya dicekik kan pasti akan beralih ke barang-barang lain.

Saya harapkan mereka belanjanya dari produk-produk dalam negeri nanti UMKM kita lah," tegas dia.

Karena ke depan kita akan tindak, sekarang pun di lapangan kita periksa terus dari waktu ke waktu.

Kalau tertangkap ya nggak bisa kayak dulu lagi," kata Purbaya.

Baca juga: Menkeu Purbaya Siap Potong Anggaran MBG Jika Tak Terserap Maksimal, Luhut Minta Tak Perlu

Baca juga: Baru Dilantik, Menkeu Purbaya Dua Kali Minta Maaf Usai Pernyataan Soal Tuntutan Rakyat

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul DItolak Pelaku Thrift soal Larangan Impor Ilegal, Menkeu Purbaya Semakin Ngegas: Tangkap Duluan!, 

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved