Kecelakaan

Pelaku Tabrak Lari di Sragen Tewaskan 1 Keluarga, Polisi Tangkap Pengemudi di Solo

 Satu keluarga meninggal dunia setelah mengalami kecelakaan di Kabupaten Sragen, Jawa Tengah, Senin (27/10/2025) malam. 

Editor: Muliadi Gani
Istimewa/TribunSolo.com  
TABRAK LARI - Pasangan suami istri beserta dua anaknya meninggal dunia usai menjadi korban tabrak lari di Jalan Gedongan-Pungsari, Kabupaten Sragen, Senin (27/10/2025) malam.  

Polisi juga mengamankan mobil pikap yang digunakan dalam kejadian tersebut.

Polres Sragen bersama tim Traffic Accident Analysis (TAA) Ditlantas Polda Jawa Tengah telah melakukan olah tempat kejadian perkara dan menggelar perkara.

“Hasil gelar perkara merekomendasikan penerapan Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Berdasarkan hasil itu, pengemudi layak ditetapkan sebagai tersangka,” jelas Kukuh.

Risnandi dijerat Pasal 310 ayat (4) dan/atau Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp12 juta untuk Pasal 310, serta pidana 3 tahun dan denda Rp75 juta untuk Pasal 312.

Baca juga: Lima Jenazah Satu Keluarga Ditemukan Terkubur di Pekarangan Rumah di Indramayu

Baca juga: Satu Keluarga di Pekanbaru Tewas Ditabrak Mobil, Diduga Sopir Mabuk dan Positif Narkoba

Baca juga: Gubernur Mualem Bahas Tindak Lanjut Pembangunan Terowongan Geurutee dan Jalan Tol dengan Menteri PU

Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Inilah Tampang Pelaku Tabrak Lari yang Tewaskan 1 Keluarga di Sragen, Terancam 6 Tahun Penjara, 

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News

 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved