Sabtu, 2 Mei 2026

4 Terduga Geng Motor Ditangkap di Makassar, 2 Ditembak Saat Hendak Menyerang Polisi

Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Biringkanaya menangkap empat orang pelaku geng motor di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, yang hendak melakukan

Tayang:
Editor: Muliadi Gani
Dok. Tribun-Timur.com/Muslimin Emba
GENG MOTOR - Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Biringkanaya menangkap empat orang pelaku geng motor di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, yang hendak melakukan tawuran, Minggu (14/12/2025) dini hari. Dua dari empat pelaku terpaksa ditembak petugas karena dinilai membahayakan keselamatan aparat saat penangkapan berlangsung. 

Dalam proses pengejaran, sejumlah pelaku disebut mencoba menyerang petugas dengan mengarahkan panah busur ke arah personel Polsek Biringkanaya.

Polisi pun mengeluarkan tembakan peringatan secara bertahap.

“Sudah dilakukan tembakan peringatan pertama, kedua, dan ketiga.

Namun pelaku justru semakin brutal dan tetap menyerang petugas,” kata Arya.

Baca juga: Jembatan Teupin Mane Kembali Dibuka, Akses Bireuen–Takengon Mulai Normal

Melihat situasi semakin membahayakan, polisi akhirnya mengambil tindakan tegas terukur dengan menembakkan peluru karet ke arah pelaku.

Akibatnya, dua orang terduga anggota geng motor mengalami luka tembak, masing-masing di bagian kaki dan lengan kanan.

Setelah itu, petugas berhasil melakukan penyergapan dan mengamankan empat orang pelaku.

Sementara sejumlah anggota geng motor lainnya berhasil melarikan diri dan kini masih dalam pengejaran.

Dua pelaku yang terkena tembakan langsung dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.

Salah satu di antaranya masih menjalani tindakan operasi untuk mengeluarkan proyektil peluru.

Atas perbuatannya, keempat terduga pelaku dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam serta Pasal 214 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Kapolrestabes Makassar menegaskan pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi aksi geng motor dan kejahatan jalanan di wilayah hukum Kota Makassar.

“Ini adalah komitmen kami. Polrestabes Makassar akan menindak tegas dan terukur setiap pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat,” tegas Arya.

Baca juga: Murid 2 SD di Depok yang Masih Gunakan Seragam Sekolah Terlibat Tawuran Sepulang Sekolah

Baca juga: Tragedi Medan: Anak 12 Tahun Diduga Bunuh Ibu Kandung, Polisi Lakukan Observasi Psikologi Forensik

Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News

 

 

 

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved