Kamis, 16 April 2026

Ramadhan 2026

8 Golongan yang Berhak Menerima Zakat dalam Islam Lengkap dengan Doa

Secara umum, zakat adalah sebagian harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang Muslim untuk diberikan kepada orang-orang yang berhak menerimanya.

Editor: Muliadi Gani
ISTIMEWA/HO
zakat - Foto Ilustasi Zakat Fitrah. 8 Golongan yang Berhak Menerima Zakat dalam Islam Lengkap dengan Doa 

Ringkasan Berita:
  • Zakat merupakan kewajiban bagi umat Muslim yang bertujuan membersihkan harta serta membantu masyarakat yang membutuhkan.
  • Terdapat delapan golongan yang berhak menerima zakat (asnaf) seperti fakir, miskin, amil, mualaf, riqab, gharimin, fisabilillah, dan ibnu sabil.
  • Penerima zakat dianjurkan membaca doa saat menerima zakat fitrah, sementara zakat fitrah dapat diberikan dalam bentuk beras atau uang tunai sesuai ketentuan.

 

PROHABA.CO - Zakat merupakan kewajiban bagi setiap umat Muslim yang telah memenuhi syarat tertentu.

Ibadah ini juga menjadi salah satu rukun Islam yang memiliki peran penting dalam kehidupan sosial, terutama untuk membantu masyarakat yang membutuhkan.

Secara umum, zakat adalah sebagian harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang Muslim untuk diberikan kepada orang-orang yang berhak menerimanya.

Selain sebagai bentuk ketaatan kepada Allah SWT, zakat juga bertujuan untuk membersihkan harta serta menumbuhkan kepedulian sosial di tengah masyarakat.

Mengutip dari Baznas.go.id, dalam Al-Qur’an Surat At-Taubah ayat 60 dijelaskan bahwa terdapat delapan golongan yang berhak menerima zakat.

Berikut adalah bunyinya:

اِنَّمَا الصَّدَقٰتُ لِلْفُقَرَاۤءِ وَالْمَسٰكِيْنِ وَالْعٰمِلِيْنَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغٰارِمِيْنَ وَفِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَابْنِ السَّبِيْلِۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِ ۗوَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ 

Innamas-sadaqātu lil-fuqarā'i wal-masākīni wal-'āmilīna 'alaihā wal-mu'allafati qulūbuhum wa fir-riqābi wal-gārimīna wa fī sabīlillāhi wabnis-sabīl(i), farīḍatam minallāh(i), wallāhu 'alīmun ḥakīm(un).

Artinya: "Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana." 

Golongan ini dikenal dengan istilah asnaf atau mustahik, yakni pihak-pihak yang berhak menerima zakat sesuai dengan kondisi dan kebutuhannya.

Baca juga: Bacaan Niat dan Doa Zakat Fitrah Serta Waktu Pembayaran Zakat Fitrah

Delapan Golongan yang Berhak Menerima Zakat

Berikut delapan golongan yang berhak menerima zakat:

1. Fakir

Fakir adalah orang yang tidak memiliki penghasilan sama sekali sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan hidup dasar seperti makanan, pakaian, dan tempat tinggal.

2. Miskin

Golongan miskin merupakan orang yang memiliki pekerjaan atau penghasilan, tetapi jumlahnya tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved