Senin, 4 Mei 2026

Mutiara Ramadhan

Waktu, Bentuk, dan Tata Cara Zakat Fitrah

Zakat fitrah hukumnya wajib bagi setiap laki-laki maupun perempuan, baik dia itu berusia dewasa maupun dia berusia anak-anak, bahkan bayi.

Tayang:
Editor: Muliadi Gani
ISTIMEWA/HO
Yultel Malin Sulaiman, Wakil Ketua Baznas Kota Padang, Sumatera Barat 

Oleh: Yultel Malin Sulaiman, Wakil Ketua Baznas Kota Padang, Sumatera Barat

PROHABA.CO - Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Para pembaca yang dimuliakan Allah.

Alhamdulillah, dengan izin Allah, kesehatan, kebaikan, dan keberkahan hidup yang diberikan oleh Allah subhanahu wa ta’ala insyaallah akan kita pergunakan sebaik-baiknya untuk membuktikan ketaatan dan kepatuhan kita kepada Allah.

Kita sadar bahwa kehidupan ini tidak akan lama.

Maka, manusia yang baik itu adalah orang-orang yang mempergunakan masa hidupnya untuk berbuat kebaikan.

Maka, untuk itu bersyukurlah kita kepada Allah yang masihdiberikan kesempatan hidup sampai hari ini. 

Saudara, tetangga, teman karib, kerabat yang sama dengan kita, satu bulan atau satu tahun yang lalu, telah dipanggil oleh Allah subhanahu wa ta’ala. Pembaca yang dimuliakan Allah.

Sebagai umat Rasulullah, tanda rasa kecintaan kita kepada Nabi Muhammad shallallahu alaihi wasallam, mari kita selalu berselawat kepada junjungan kita Nabi Muhammad shallallahu alaihi wasallam.

Sabda Rasulullah shallallahualaihi wasallam: Perbanyaklah selawat kepadaku.

Selawat yang kamu ucapkan untukku adalah ampunan buat dirimu sendiri.

Betapa rindunya hati, betapa inginnya kita sebagai umat Rasulullah shallallahu alaihi wasallam berjumpa dengan beliau.

Insyaallah, para pembaca yang dimuliakan Allah, bila kita banyak berselawat kepada beliau dan mengamalkan apa yang beliau wariskan kepada kita semua, maka Allah akan mempertemukan kita dengan Rasulullah shallallahu alaihi wasallam di akhirat nanti. 

Baca juga: Momentum Hijrah di Bulan Ramadhan

Bagi kita yang menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadhan ini, alhamdulillah sudah kita laksanakan dengan sebaik-baiknya.

Namun, ada kewajiban yang tidak boleh kita lupakan, yang merupakan kewajiban fardu ain, kewajiban individu, yang dinamakan dengan zakat fitrah. 

Pada kesempatan yang berbahagia ini kita akan membahas dan membicarakan tentang zakat fitrah. 

Zakat fitrah hukumnya wajib bagi setiap laki-laki maupun perempuan, baik dia itu berusia dewasa maupun dia berusia anak-anak, bahkan bayi.

Zakat fitrah diwajibkan kepada individu masing-masing.

Maka, dinamakan dengan zakat nafsi, zakat diri. Baik dia melaksanakan puasa maupun tidak, tetap dibayarkan zakat fitrahnya.

Sabda Rasulullah shallallahu alaihi wasallam, bagi kita yang menjalankan amal ibadah di bulan Ramadhan, puasa di siang hari, melaksanakan shalat Tarawih di malam hari, banyak berinfak, banyak bersedekah, kebaikan-kebaikan itu akan dicatat.

Namun, para pembaca yang berbahagia, belum akan dilaporkan kepada Allah, belum kita akan mendapatkan fitrah, belum kita akan memperoleh kemenangan pada akhir Ramadhan, pada hari raya Idulfitri, sebelum kita membayar zakat fitrah.

Maka, hukum membayarkan zakat fitrah itu adalah wajib.

Lalu, siapa saja yang wajib membayarkan zakat fi trah tersebut?

Yang wajib membayarkan zakat fitrah adalah orang-orang yang telah diberikan kesanggupan.

Bagi anak-anak boleh dia membayarkan zakat fitrah.

Bagi seorang istri boleh dia membayarkan zakat fitrah.

Namun, apabila mereka tidak mempunyai kemampuan untuk menunaikan kewajiban membayar zakat fitrah, tentu suamilah sebagai imam, suamilah sebagai ayah dari anak-anak yang akan membayarkan zakat fitrah.

Para pembacca rahimakumullah. Bayarkan zakat fi trah orang-orang yang menjadi tanggunganmu.

Kemudian, dalam bentuk apa zakat fitrah yang akan kita bayarkan?

Bagi kita biasanya, zakat fitrah dibayarkan dalam bentuk uang senilai harga beras yang telah ditetapkan menurut keputusan Baznas Kota Padang yang telah melakukan musyawarah dengan majelis ulama, dengan dewan masjid, dengan dinas perdagangan, dengan Kementerian Agama, dan dengan para tokoh ulama.

Telah pula ditetapkan ukuran nilai zakat fitrah.

Bagi yang ingin langsung membayarkan zakat fitrah dengan beras karena ini adalah makanan pokok kita sehari-hari, ya silakan. Namun, boleh juga dengan uang. 

Baca juga: Takwa kepada Allah sebagai Inti Kehidupan

Ada tiga tingkatan

Tingkatan yang pertama, bagi kita yang biasanya kesehariannya memakan beras Solok atau beras Sokan di Sumatera Barat, maka nilai zakat yang akan kita bayarkan itu Rp50.000.

Kemudian yang kedua, bagi kita yang kesehariannya makan beras IR 42, maka nilai zakat yang kita bayarkan adalah Rp45.000.

Kemudian, tingkatan yang ketiga, bagi kita yang makannya beras subsidi atau tingkatan yang terendah, maka zakat yang akan kita keluarkan Rp40.000.

Pembaca yang dimuliakan Allah. Tdak ada lagi tingkatan yang di bawah itu. 

Tidak ada lagi tawar-menawar dalam pembayaran zakat fitrah.

Masa untuk pembayaran zakat fi trah kita tawar, sementara keseharian kita melakukan pemesanan COD berulang kali?

Untuk pembayaran zakat fitrah, kebaikan untuk diri kita sendiri, yang menentukan keabsahan ibadah kita, kok kita susah untuk membayarkan dan masih ada tawar-menawar dalam hal ini?

Para pemirsa yang dimuliakan Allah, waktu pembayaran zakat fitrah pada akhir Ramadhan diwajibkan menunaikan pembayaran zakat fitrah.

Maka bagi kita para pemirsa yang dimuliakan Allah, kadangkadang bisa saja terjadi kelupaan.

Tidak ingat karena bahagia, karena kesibukan mempersiapkan Idulfitri, mempersiapkan peralatan untuk shalat, mempersiapkan jamuan makan.

Karena tradisi kita pada hari Idulfitri kita menyiapkan makanan, maka jangan sampai lupa.

Untuk itu, dari awal-awal sekarang sudah kita salurkan zakat fitrah kita melalui amil, melalui kepanitiaan yang telah ditunjuk. 

Para pembaca yang dimuliakan Alla. Zakat fitrah yang terkumpul itu akan ditasarufkan, akan dibagikan kepada orang-orang yang berhak menerima.

Orang-orang yang berhak menerima zakat fitrah sama dengan orang-orang yang berhak menerima zakat mal.

Di dalam Surah At-Taubah ayat 60 sudah dijelaskan ada delapan golongan yang berhak menerima zakat.

Tentu yang terutama, adalah fakir dan miskin.

Baca juga: Ikhlas: Amal Besar yang Bisa Gugur Tanpa Kita Sadari

Apa yang dimaksud dengan fakir dalam kajian fikih?

Fakir adalah orang-orang yang tidak punya pekerjaan, orang-orang yang tidak punya penghasilan, sehingga kelangsungan hidupnya bergantung pada bantuan atau santunan dari orang lain.

Itulah yang dinamakan fakir.

Kemudian, yang dikatakan miskin adalah orang-orang yang mempunyai pekerjaan dan mempunyai penghasilan, tetapi penghasilannya tidak mencukupi kebutuhan keluarga. 

Misalnya, kebutuhan sepuluh, tetapi yang didapatkan hanya lima.

Itulah yang dinamakan miskin. Mudah-mudahan zakat fitrah yang kita salurkan bisa menjadi solusi, bisa membahagiakan, dan bisa membuat ceria saudara-saudara kita yang dikategorikan dalam delapan golongan penerima zakat.

Apalagi, para pembaca yang dimuliakan Allah, di Sumatera Barat dalam tiga bulan yang lalu diuji dengan musibah dari Allah subhanahu wa ta’ala.

Mudah-mudahan zakat fitrah yang disalurkan, apalagi disalurkan melalui badan resmi seperti Baznas provinsi, Baznas kabupaten;kota, UPZ, dan LAZ, insyaallah zakat fitrah yang disalurkan melalui amil dan lembaga resmi akan sampai kepada saudara-saudara kita yang memenuhi kategori delapan golongan penerima zakat.

Bagi saudara-saudara kita yang terdampak bencana kemarin, mudah-mudahan ibadah dan kebaikan kita diterima oleh Allah subhanahu wa ta’ala.

Jangan lupa, di dalam hartamu ada hak orang lain.

Di dalam hartamu ada hak fakir miskin.

Di dalam hartamu ada hak anak yatim. Insyaallah hidup kita akan berkah dan perjalanan kita setelah hidup di dunia menuju alam barzakh dan alam akhirat akan dimudahkan oleh Allah subhanahu wa ta’ala.

Para pembaca yang dimuliakan Allah.

Mudah-mudahan kajian singkat ini bermanfaat buat kita semua.

Kita berusaha menjadi orang yang baik, kita berusaha menjaga diri dari hal-hal yang bersifat dosa dan perbuatan yang dimurkai oleh Allah subhanahu wa ta’ala.

Billahit taufiq wal hidayah wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. (*)

Baca juga: Menjalankan Puasa Penuh Berkah

Baca juga: Lailatul Qadar: Malam Penuh Cahaya dan Ampunan

Baca juga: Nuzulul Quran: Awal Turunnya Petunjuk Hidup 

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved