Rabu, 3 Juni 2026

Berita Kriminal

Guru Curiga, Driver Ojol di Malang Ditangkap Usai Diduga Cabuli Siswi SMP

Kasus dugaan pencabulan terhadap siswi SMP berinisial MCR (14) di Kota Malang, Jawa Timur, mencuat setelah seorang guru mencurigai gelagat tak wajar

Tayang:
Editor: Muliadi Gani
freepik.com/bedneyimages
ILUSTRASI PENCABULAN - Foto ilustrasi. Kasus dugaan pencabulan terhadap siswi SMP berinisial MCR (14) di Kota Malang, Jawa Timur, mencuat setelah seorang guru mencurigai gelagat tak wajar dari seorang driver ojek online (ojol) berinisial WHS (39). 

Atas perbuatannya, WHS dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak  menjadi Undang-undang jo Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 415 huruf b KUHP Nasional.

Baca juga: Diduga Tarik Paksa Kendaraan, Massa Ojol Ribut dengan "Debt Collector" di Medan

Baca juga: Pondok Tahfidz dirobohkan Warga Usai Terungkap Dugaan Pencabulan, Enam Santriwati Jadi Korban

Baca juga: Wanita di Malang Tertipu Nikahi Sesama Jenis, Identitas Pasangan Terungkap di Malam Pertama

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved