Tak Direstui Pacaran, Pria di Buleleng Bakar Mobil dan Kandang Sapi Orangtua Pacarnya
ria berinisial NA (25) ditangkap polisi setelah diduga membakar kandang sapi dan sebuah mobil milik warga di Desa Julah, Kecamatan Tejakula
Ringkasan Berita:
- Pria berinisial NA (25) ditangkap polisi karena diduga membakar mobil dan kandang sapi milik warga di Desa Julah, Buleleng.
- Aksi pembakaran dipicu persoalan asmara setelah hubungan pelaku dengan anak korban tidak mendapat restu.
- Akibat perbuatannya, korban mengalami kerugian sekitar Rp20 juta dan pelaku dijerat pasal pembakaran dengan ancaman hingga 9 tahun penjara.
PROHABA.CO, BULELENG - Pria berinisial NA (25) ditangkap polisi setelah diduga membakar kandang sapi dan sebuah mobil milik warga di Desa Julah, Kecamatan Tejakula, Kabupaten Buleleng, Bali.
Aksi pembakaran itu diduga dipicu persoalan asmara yang berujung pada tindakan nekat pelaku.
Kapolsek Tejakula, AKP Gede Darma Diatmika, membenarkan penangkapan tersebut.
NA diamankan pada Kamis (28/5/2026) dan saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka serta ditahan di Rumah Tahanan Polsek Tejakula.
“Pelaku nekat melakukan pembakaran karena dendam.
Korban tidak merestui hubungan pelaku dengan anak perempuannya,” ujar AKP Darma saat dikonfirmasi.
Peristiwa pembakaran itu sendiri terjadi pada Minggu, 24 Mei 2026 sekitar pukul 23.00 Wita.
Dalam aksinya, pelaku diduga terlebih dahulu membakar mobil pikap milik korban, Negah Sudarta (57), menggunakan bahan bakar minyak jenis pertalite sebanyak sekitar 1,5 liter.
Baca juga: Anak di Bengkalis Rampok Emas Ibunya Bersama Pacar Senilai Rp 600 Juta, Sempat Lapor Polisi
Api kemudian dengan cepat membakar kendaraan tersebut hingga mengalami kerusakan cukup parah.
Tidak berhenti di situ, NA juga diduga membakar kandang sapi milik korban yang berada sekitar 40 meter dari lokasi garasi mobil.
Akibat kejadian tersebut, salah satu sapi mengalami luka bakar, meski masih dapat diselamatkan.
“Jarak antara garasi mobil dengan kandang sapi sekitar 40 meter.
Sapinya tidak mati, hanya mengalami luka bakar,” jelas Kapolsek.
Setelah menerima laporan, pihak kepolisian bersama tim Inafis Polres Buleleng langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Dari hasil pemeriksaan awal, ditemukan adanya indikasi kuat unsur kesengajaan dalam peristiwa kebakaran tersebut.
Baca juga: Sabu 30 Kg Disita di Perairan Sumut, Tersangka Mengaku Dijemput dari Malaysia
Polisi kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut dengan memeriksa sejumlah saksi, termasuk keterangan dari perangkat desa setempat.
Dari rangkaian pemeriksaan itu, petugas akhirnya mengarah pada NA sebagai pelaku utama.
“Hasil olah TKP ditemukan unsur kesengajaan.
Kami juga memeriksa saksi-saksi dan perangkat desa hingga mengarah kepada pelaku,” ungkap AKP Darma.
Akibat perbuatannya, korban diperkirakan mengalami kerugian materiil mencapai sekitar Rp20 juta.
Saat ini, NA harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Pelaku dijerat dengan Pasal 308 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Baca juga: Mahasiswi di Gayungan Surabaya Tikam dan Aniaya Pacar di Kos hingga Luka Parah Dipicu Cemburu
Baca juga: Kasus Rudapaksa Anak di Peukan Bada Aceh Besar, Pacar dan Ayah Korban Terlibat
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News
Buleleng
Pria di Buleleng Bakar Mobil
Tak Direstui Pacaran
Pria di Buleleng Bakar Mobil dan Kandang Sapi
Mobil dibakar
kandang sapi
Pacar
Bali
Prohaba.co
| Mualem dan Dek Fan Bagikan Daging Kurban untuk Inong Balee di Langsa |
|
|---|
| Liburan Berujung Duka, Satu Keluarga Ditemukan Tewas di Tenda Glamping Posong Temanggung |
|
|---|
| Kersetrum Saat Beraksi, Dua Pencuri Kabel Dibekuk, Terjadi di Kolong Jembatan Kualasimpang |
|
|---|
| Jelang Shalat Idul Adha, Satu Rumah di Ulee Kareng Banda Aceh Ludes Terbakar |
|
|---|
| Tiga Jamaah Haji Asal Aceh Meninggal di Tanah Suci Saat Puncak Ibadah Haji di Armuzna |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/prohaba/foto/bank/originals/Polisi-melakukan-olah-TKP-kejadian-pembakaran-mobil-di-Buleleng.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.