Kakek 78 Tahun Rudapaksa 4 Bocah di Aceh Besar

Seorang kakek berusia 78 tahun berinisial MN bin H, warga Desa Cot Lhok, Kecamatan Montasik, Aceh Besar diadili di Mahkamah Syar'iyah Jantho ..

Penulis: Yarmen Dinamika | Editor: Muliadi Gani
en.sun.mv
Ilustrasi pencabulan terhadap anak. 

Melati juga disuruh menjauh dan diwanti-wanti agar tak melapor kepada siapa pun.

Giliran berikutnya, bocah Mawar yang menjadi sasaran.

Modusnya kurang lebih sama.

Pada setiap sesi dalam kasus pencabulan itu, terdakwa juga menyuruh para korban untuk memegang alat kelaminnya, baru melakukan penetrasi.

Sore kelabu itu berakhir dengan pulangnya ketiga bocah yang sudah dinodai itu ke rumahnya masing-masing.

Kasus itu pun tertutupi dengan rapat.

Baca juga: Seorang Ayah Lima Kali Cabuli Anak Tirinya Berusia 11 Tahun, Pelaku Mengaku Khilaf

Korban keempat

Terdakwa ternyata masih saja melanjutkan petualangannya sebagai pedofil.

Pada 3 Agustus 2020 sekira pukul 12.00 WIB, ia melihat Dahlia (bukan nama sebenarnya), bermain di pekarangan rumahnya.

Lalu, bocah perempuan berumur 5 tahun ini dia panggil untuk merapat ke bangku tempat tidur yang berada di kolong rumah panggungnya tersebut.

Adegan serupa pun dia ulangi terhadap Dahlia.

Ia tak peduli ketika bocah Dahlia berteriak "jangan, jangan" dan mengeluh "sakit, sakit!"

Tanpa disadari terdakwa, teriakan Dahlia rupanya terdengar oleh Abdullah, tetangganya.

Pria ini melihat langsung adegan tak senonoh terdakwa terhadap korban sampai kemudian korban disuruh pulang.

Lalu, kejadian itu dilaporkan Abdullah kepada kakaknya. Sang kakak kemudian melapor kepada orangtua Dahlia.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved