Kakek 78 Tahun Rudapaksa 4 Bocah di Aceh Besar
Seorang kakek berusia 78 tahun berinisial MN bin H, warga Desa Cot Lhok, Kecamatan Montasik, Aceh Besar diadili di Mahkamah Syar'iyah Jantho ..
Penulis: Yarmen Dinamika | Editor: Muliadi Gani
Dari sinilah kemudian kasus terdahulu tersibak.
Baca juga: Bejat! Abang Sepupu Tega Perkosa Bocah 8 Tahun, Pelaku Ditangkap tanpa Perlawanan di Rumahnya
Desas-desus bahwa kakek MN merudapaksa Dahlia, membuat sejumlah ibu bertanya kepada anak-anaknya apakah pernah dinodai MN.
Ternyata, tiga bocah buka suara menyatakan pernah.
Mereka adalah Bunga, Melati, dan Mawar. Keempat orang tua korban sepakat membuat pengaduan ke polisi, lalu tersangka diringkus polisi di rumahnya pada 5 Agustus 2020.
Setelah diinterogasi, MN mengakui semua perbuatannya.
Pengakuan tersangka sinkron dengan hasil visum et repertum dokter yang mengindikasikan bahwa keempat korban rusak selaput daranya disebabkan benda tumpul.
Paling minim, robekan himennya arah jam 11-01.
Hingga kini, terdakwa diamankan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Jantho dalam status titipan jaksa.
Sidang kasus ini akan dilanjutkan pada Selasa mendatang.(dik)