Satu Napi Tiga Kali Loloskan Sabu ke LP Narkotika Langsa, Di LP Kualasimpang pun Pernah
Narapidana (napi) Lembaga Pemasyarakatan (LP) Narkotika Kelas IIB Langsa, Lisanuddin (40), akhirnya ditetapkan jadi tersangka
Editor:
Bakri

HUMAS POLRES LANGSA
LISANUDDIN, napi LP Narkotika Kelas IIB Langsa kini menjadi tersangka baru kasus sabu-sabu karena ketahuan mendatangkan sabu ke LP. Ia diamankan di Mapolres Langsa dengan barang bukti dua paket sabu.
Awalnya pada tahun 2017 tersangka Lisanuddin di PN Kuala Simpang divonis 1,5 tahun dan denda Rp 1 miliar atau subsider 3 bulan kurungan. Namun, dalam masa menjalani hukuman di LP Kuala Simpang tahun 2017 ia kembali kedapatan memasok sabu ke dalam LP Kuala Simpang, sehingga ia kembali divonis di PN Kuala Simpang 13 tahun 3 bulan.
Kali ini, tabiat buruknya itu dia ulangi lagi dan pastilah berakibat hukum yang lebih berat lagi. Ini tipe resividis yang dalam bahasa Aceh “jra han jra” alias tak ada jeranya. (jaf)