Kriminal
Berbekal Rekaman Bugil, Korban Diperas Napi
Belakangan ini banyak korban kejahatan akibat penggunaan media sosial yang tidak digunakan secara positif.Mulai dari modus penipuan hingga pemerasan..
Editor:
Muliadi Gani
Mendapati laporan tersebut, Tim Subdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Riau melakukan penyelidikan.
"Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diketahui seorang narapidana di LP Gunung Sugih Lampung.
Pada hari Rabu (20/1/2021) lalu, tim berangkat ke Lampung untuk menangkap pelaku," kata Andri.
Andri menyebutkan, pelaku IW dijerat dengan Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 dan/atau Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) dan/atau Pasal 45 ayat (4) juncto Pasal 27 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE). (Serambinews. com/ar)