Kriminal
Berbekal Rekaman Bugil, Korban Diperas Napi
Belakangan ini banyak korban kejahatan akibat penggunaan media sosial yang tidak digunakan secara positif.Mulai dari modus penipuan hingga pemerasan..
Mendapati laporan tersebut, Tim Subdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Riau melakukan penyelidikan.
"Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diketahui seorang narapidana di LP Gunung Sugih Lampung.
Pada hari Rabu (20/1/2021) lalu, tim berangkat ke Lampung untuk menangkap pelaku," kata Andri.
Andri menyebutkan, pelaku IW dijerat dengan Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 dan/atau Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) dan/atau Pasal 45 ayat (4) juncto Pasal 27 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE). (Serambinews. com/ar)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/prohaba/foto/bank/originals/ilustrasi-ditangkap.jpg)