Kriminal

Berbekal Rekaman Bugil, Korban Diperas Napi   

Belakangan ini banyak korban kejahatan akibat penggunaan media sosial yang tidak digunakan secara positif.Mulai dari modus penipuan hingga pemerasan..

Editor: Muliadi Gani
TribunnewsBogor.com/Mohamad Afkar Sarvika
Ilustrasi 

Mendapati laporan tersebut, Tim Subdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Riau melakukan penyelidikan.

"Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diketahui seorang narapidana di LP Gunung Sugih Lampung.

Pada hari Rabu (20/1/2021) lalu, tim berangkat ke Lampung untuk menangkap pelaku," kata Andri.

Andri menyebutkan, pelaku IW dijerat dengan Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 dan/atau Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) dan/atau Pasal 45 ayat (4) juncto Pasal 27 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE). (Serambinews. com/ar)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved