Komplotan Perampok Tauke Sawit di Nagan Divonis 24 Tahun

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Suka Makmue, Nagan Raya, menjatuhkan hukuman pidana penjara masing-masing delapan tahun terhadap tiga terdakwa...

Editor: Muliadi Gani
FOTO: PROHABA/RIZWAN
Tiga perampok tauke sawit diamankan Mapolres Nagan Raya, Oktober 2020. Hakim memvonis mereka masing-masing delapan tahun, Rabu (10/3/2021) siang. 

PROHABA, SUKA MAKMUE - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Suka Makmue, Nagan Raya, menjatuhkan hukuman pidana penjara masing-masing delapan tahun terhadap tiga terdakwa perampok tauke sawit pada sidang pamungkas perkara tersebut, Rabu (10/3/2021).

Jika ditotal, maka jumlah hukuman tiga sekawan itu adalah 24 tahun kurungan.

Ketiga terhukum adalah Dicky Saputra (34), Sulaiman (36), dan Heri Agustian (43).

Mereka sebelumnya didakwa terlibat kasus perampokan atau pencurian dengan kekerasan terhadap tauke sawit asal Kecamatan Darul Makmur, Nagan Raya, pada September 2020.

Vonis hakim terhadap mereka lebih rendah daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut para terdakwa sembilan tahun penjara dalam sidang sebelumnya.

Pihak Kejaksaan Negeri Nagan Raya menjelaskan kepada Prohaba, Sabtu (13/3/2021) siang bahwa sidang vonis kasus tersebut digelar Rabu (10/3/2021) lalu.

Sidangnya melalui videoconference.

Majelis hakim dan jaksa berada di PN Suka Makmue, sedangkan ketiga terdakwa berada di Lembaga Pemasyaratakan (LP) Meulaboh, tempat selama ini mereka ditahan.

Baca juga: Marak Perampokan, Pengusaha di Medan Persenjatai Diri

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan bahwa terdakwa 1 Dicky Syahputra, terdakwa 2 Sulaiman, dan terdakwa 3 Heri Agustian terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana dakwaan primer penuntut umum.

"Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa masing-masing dengan pidana penjara delapan tahun," kata hakim ketua.

Hakim juga menetapkan bahwa masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Selain itu, hakim menetapkan para terdakwa tetap ditahan.

Setelah vonis dibacakan, hakim menanyakan kepada tiga terdakwa dan JPU apa sikapnya.

Kedua pihak menyatakan pikir-pikir apakah melakukan banding atau tidak.

Sementara itu, Kajari Nagan Raya, Dudi Mulyakusumah SH melalui Kasi Pidum R Bayu Ferdian MH kepada Prohaba mengakui kasus perampokan di Darul Makmur itu sudah memasuki tahap putusan perkara.

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved