Edarkan Sabu, Mahasiswa Langsa Diringkus Polisi
Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa, Selasa (6/4/2021) meringkus seorang mahasiswa salah satu perguruan tinggi di kota itu yang diduga menyambi..
PROHABA, LANGSA - Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa, Selasa (6/4/2021) meringkus seorang mahasiswa salah satu perguruan tinggi di kota itu yang diduga menyambi sebagai pengedar sabu-sabu.
Dari tersangka MD (24), warga Gampong Alue Dua, Kecamatan Langsa Barat, ini disita barang bukti (BB) sebanyak 27 paket sabu yang total beratnya 2,66 gram.
Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro MH, melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Imam Azis SIK, Rabu (7/4/2021), menyebutkan, tersangka MD ditangkap berkat adanya informasi dari masyarakat.
Iptu Imam Azis menjelaskan, tersangka ditangkap Minggu (4/4/2021) pukul 23.30 WIB, saat berada di salah satu warnet Gampong Meutia, Kecamatan Langsa Kota.
Dari oknum mahasiswa ini disita 27 paket sabu siap edar, handphone merek Nokia, sepeda motor merek Honda Supra X, uang tunai Rp 50 ribu, dan lainnya.
"Kita mendapat informasi dari masyarakat di warnet Gampong Meutia tersebut diduga sering terjadi transaksi jual beli narkoba jenis sabu," sebut Kasat.
Baca juga: Bawa Sabu 15.000 Gram, Wanita Bireuen Dihukum Mati
Awalnya, lanjut Iptu Imam, ketika dilakukan pemeriksaan pada tersangka MD ditemukan BB berupa tiga paket sabu, dan dilakukan pengembangan ke rumahnya di GAmpong Alue Dua.
Tim Opsnal Resnarkoba yang melakukan penggeledahan di dalam rumah tersangka MD kembali mendapatkan sabu 24 paket.
Kepada petugas, oknum mahasiswa ini mengaku sengaja membeli sabu tersebut dari temannya yang berinisial S dan sekarang masih buron.
"Tersangka MD awalnya membeli sabu dari tersangka S dengan tujuan untuk dia edarkan agar mendapatkan keuntungan dari selisih harga penjualan," terang Kasat Resnarkoba Polres Langsa. (zb)