Polres Langsa Tangkap Honorer Jualan Sabu
Tim Opsnal Satuan Resnarkoba Polres Langsa menangkap dua tersangka pengedar sabu-sabu. Satu di antaranya, Muchtar (42), merupakan residivis kasus ...
PROHABA, LANGSA - Tim Opsnal Satuan Resnarkoba Polres Langsa menangkap dua tersangka pengedar sabu-sabu.
Satu di antaranya, Muchtar (42), merupakan residivis kasus yang sama dan juga seorang honorer di Sekretariat Pemko Langsa.
Kedua tersangka ditangkap bersama barang bukti (BB) 2 paket sabu seberat 4,51 gram yang disembunyikan tersangka Muchtar di pot bunga miliknya.
Tersangka Muchtar adalah warga Gampong Beuramo, Dusun Petua Dolah, sedangkan Aris Juna (46) asal Gampong Lengkong, Kecamatan Langsa Baro.
Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro Nusantoro SH SIK MH, melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Imam Azis Rachmat STK SIK, Rabu (19/5/2021) mengatakan, informasi awal diperoleh dari masyarakat bahwa aksi tersangka Muchtar yang mengedarkan sabu-sabu sudah sangat merasahkan.
Atas laporan itu, Tim Opsnal Sat Resnarkoba pada Senin (17/5/2021) mengintai pelaku dan sekitar pukul 23.20 WIB berhasil meringkusnya.
Saat diringkus, Muchtar yang juga honorer di Sekretariat Pemko Langsa ini sedang berada di kebun bunga sekitar tempat tinggalnya.
Baca juga: Beli dan Isap Sabu, Anak di Bawah Umur Divonis 30 Bulan Penjara
Ketika itu dia sempat mengelabui petugas dengan menyembunyikan sabu-sabu di salah satu pot bunga.
Setelah dilakukan penggeledahan, petugas berhasil menemukan 2 paket sabu-sabu seberat 4,51 gram yang ia sembunyikan di pot bunga tersebut.
Kasat Resnarkoba menambahkan, tersangka residivis ini mengaku mendapatkan sabu itu dari temannya, Aris Juna.
Polisi lalu bergerak pada Selasa (18/5/2021) tengah malam, dan berhasil meringkus tersangka Aris Juna di tempat tinggalnya Gampong Lengkong.
"Sabu itu diakui tersangka Muchtar dia beli dari tersangka Aris Juna Rp 3,5 juta untuk diedarkan (jual) kembali," jelasnya.
Petugas juga menyita BB lainnya yakni 2 unit handphone merk Lenovo dan Samsung.
"Saat ini kedua tersangka dan BB diamankan di Mapolres Langsa guna proses penyidikan lebih lanjut," pungkasnya.(zb)