Kriminal
Miliki Sabu-Sabu, Pemuda dan Nelayan Diciduk Polisi
Polisi berhasil menangkap tiga tersangka pemilik narkotika jenis sabu-sabu untuk diperjualbelikan. Tersangka pertama terdiri atas dua orang pemuda...
Lalu, pada Senin (17/5/2021) sekitar 16.00 WIB, tim Opsnal Sat Narkoba Polres Lhokseumawe mendatangi tempat kejadian perkara dan menangkap MD yang berada di areal tambak ikan, tepatnya di Dusun Kumbang, Desa Meunasah Mee, Kecamatan Muara Dua.
Baca juga: Beli Sabu dari Bandar Pasuruan, Oknum Polisi Berpangkat Bripka Teler Digerebek Sedang Pesta Narkoba
Tersangka langsung dibawa untuk pengembangan kasus, sehingga MD mengaku memperoleh sabu tersebut dari Cu, nama panggilan sang buronan.
Sayangnya, polisi gagal menangkap Cu karena saat polisi mendatangi lokasi persembunyiannya ia sudah tak lagi berada di tempat. Ia kemudian ditetapkan sebagai buronan dan namanya dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
MD juga menerangkan bahwa sejak menerima pesanan sabu dari Cu, barang haram itu sama sekali belum terjual kepada konsumen.
Wakapolres menegaskan bahwa tersangka MD sudah sering membeli dan menjual sabu.
Ia dibidik penyidik dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman pidananya seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit satu miliar rupiah dan paling banyak sepuluh miliar rupiah.
Puluhan paket
Sementara itu, Personel Satres Narkoba Polres Aceh Selatan berhasil menangkap pemilik puluhan paket sabu-sabu di Gampong Simpang, Kecamatan Bakongan Timur.
Baca juga: Beli dan Isap Sabu, Anak di Bawah Umur Divonis 30 Bulan Penjara
Kapolres Aceh Selatan, AKBP Ardanto Nugroho MH melalui Kasatres Narkoba, Iptu Zulfitriadi SH mengatakan, pemilik sabu-sabu itu berinisial SA (43), ditangkap Kamis (20/5/2021) sekitar pukul 00.00 WIB.
"Pemilik sabu-sabu beserta kurir berinisial Ar (33) kita tangkap di rumah SA berdasarkan laporan masyarakat," kata Iptu Zulfitriadi kepada wartawan di Tapaktuan, Selasa (25/5/2021) siang.
Ar dilaporkan warga karena masyarakat resah akibat gampong tersebut sering dijadikan tempat penyalahgunaan narkotika.
"Puluhan paket sabu-sabu tersebut milik SA, sedangkan AR sebagai kurir.
Kedua pelaku ditangkap bukan sedang mengedar," ujarnya.
Selain menangkap dua tersangka, personel Satres Narkoba juga berhasil mengamankan puluhan paket sabu-sabu seberat lebih kurang 43 gram.
"Dua tersangka dan barang bukti saat ini sudah diamakan di mapolres. Sabu-sabu ini disinyalir berasal dari Abdya," pungkasnya. (zak/tz)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/prohaba/foto/bank/originals/wakapolres-lhokseumawe-kompol-raja-gunawan-memperlihatkan-barang-bukti-sabu-seberat-500-gram.jpg)