Kamis, 11 Juni 2026

Bang Him Ditangkap Polisi Diduga karena Sodomi Bocah, Di Bulan Puasa pun Dilakukan Juga

HA alias Bang Him (48), warga salah satu gampong di Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar, ditangkap polisi karena diduga melakukan sodomi terhadap ...

Tayang:
Editor: Muliadi Gani
FOTO: FOR PROHABA
HA alias Bang Him (48), tersangka sodomi terhadap anak di bawah umur yang ditangkap polisi di kawasan Peukan Bada, Aceh Besar, pada Kamis (8/7/2021). 

PROHABA, BANDA ACEH - HA alias Bang Him (48), warga salah satu gampong di Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar, ditangkap polisi karena diduga melakukan sodomi terhadap seorang anak di bawah umur yang masih berusia 13 tahun, Kamis (8/7/2021).

Tersangka pelaku dilaporkan sudah berkali-kali melakukan sodomi terhadap korban AR di sebuah rumah kosong dalam kecamatan itu.

Tak kurang tiga kali, Bang Him melakukan perbuatan bejat tersebut, termasuk satu kali di antaranya dia lakukan di bulan puasa lalu, tepatnya di samping kandang sapi dalam Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, SIK melalui Kasat Reskrim, AKP M Ryan Citra Yudha, SIK, Sabtu (10/7/2021), mengatakan, tersangka ditangkap menindaklanjuti laporan orang tua korban ke polisi dengan Nomor: LP.B/217/VI/20121/SPKT/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh tanggal 23 Mei 2021.

Mendapat laporan tersebut polisi pun langsung melakukan penyelidikan secara intensif.

Menurut AKP Ryan, kejadian tersebut awalnya terjadi Mei lalu di sebuah rumah kosong di salah satu gampong dalam Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar.

Baca juga: Warga Tangkap Pelaku Sodomi Anak di Toilet Islamic Center

“Tersangka Bang Him melakukan perbuatan bejat terhadap korban AR di sebuah rumah kosong,” kata AKP Ryan.

Berselang dua hari kemudian, tersangka Bang Him kembali mengulangi perbuatannya.

Pada saat itu di bulan puasa, tersangka melakukan perbuatan amoral itu di samping kandang sapi, masih dalam kecamatan yang sama dan kembali menyasar korban AR.

Perbuatan tak terpuji itu rupanya tak berhenti sampai di situ.

Tersangka kembali melakukan sodomi terhadap bocah AR di sebuah rumah kosong, di tempat yang terjadi sebelumnya.

Setiap usai melakukan aksi bejatnya itu, tersangka selalu mengancam korban apabila melaporkan kepada orang tuanya atau orang lain.

Namun, orang tua AR yang melihat perubahan perilaku anaknya itu menjadi curiga dan mencari tahu apa yang terjadi terhadap anak laki-lakinya tersebut.

Baca juga: Gadis 18 Tahun Disodomi Ayah dan Tiga Saudaranya

Meski masih dihantui rasa takut, AR akhirnya memberanikan diri menceritakan apa yang terjadi pada dirinya.

"Korban mengaku tidak berani mengatakan hal itu kepada siapa pun, termasuk kepada orang tuanya karena berada di bawah ancaman pelaku," terang AKP Ryan.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved