PPKM Darurat Diperpanjang Hingga Akhir Juli 2021, Bansos Segera Disalurkan
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat akan berakhir 20 Juli 2021. Namun, pemerintah memutuskan untuk memperpanjang PPKM Darurat..
Kemudian Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri BUMN Erick Thohir, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, dan Pengamat politik Gun Gun Heryanto.
Harus tanggung jawab Pemerintah diminta memberi bantuan makanan pada warga yang terdampak pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.
“PPKM Darurat ini kesannya adalah cara pemerintah untuk menghindari dari tanggung jawab memberi makan rakyatnya,” ujar Pengamat Hukum Andri W Kusuma saat dikonfirmasi, Kamis (14/7).
Wacana perpanjangan PPKM Darurat, menurut Andri, ada hal yang harus dievaluasi.
Dari sudut pandang hukum, terminologi PPKM yang tidak dikenal dalam rezim UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Dalam rezim UU Kekarantinaan Kesehatan yang dikenal hanya dua, yaitu karantina dan PSBB, jadi tidak dikenal istilah PPKM.
Baca juga: Sejumlah Kafe di Kota Lhokseumawe Disegel Tim Gabungan PPKM Dalam Perketat Pengawasan
“Dalam rangka mengatasi pandemi Covid-19 yang sudah dalam fase kritis ini, kebijakan yang diambil harus betul-betul ditegakkan dan betul-betul konsekuen dijalankan, baik pemerintah dan masyarakat, karena kalau cuma setengah-setengah maka kita akan berlarut- larut penanganan pendemi ini,” ucapnya.
Andri mengaku sangat mendukung upaya tegas pemerintah memberlakukan pembatasan.
Andri berharap pemerintah mengganti istilah PPKM menjadi Karantina Wilayah atau PSBB.
Akan tetapi, saat ini yang lebih tepat tentunya adalah karantina wilayah mengingat kondisi saat ini sudah kritis, juga agar aturan tegas tersebut memliki payung hukum.
“Agar ketika menerapkan hukumannya ada payung hukumnya.
Kalau PPKM kan tidak ada payung hukumnya sehingga sifatnya adalah himbauan, tidak boleh menghukum masyarakat,” jelasnya.
Jika memakai karantina wilayah sebagai mana diatur dalam UU Kekarantinaan Kesehatan, maka pemerintah bisa dengan tegas melaksanakan pembatasan sosial.(tribunnews.com).