Pemuda Lecehkan Anak Bosnya yang Masih di Bawah Umur, Pelaku Ancam Korban Jika Melawan
Kasus pelecehan terhadap anak di bawah umur terjadi di Kota Padang, Sumatera Bara. Diketahui yang menjadi korbannya adalah gadis berusia 15 tahun
Berselang kemudian, pihaknya menerima Laporan Polisi terkait kejadian ini dan memintakan visum et repetum terhadap korban.
Pihaknya juga telah mendatangi lokasi atau tempat kejadian perkara (TKP). Selanjutnya, melakukan pemeriksaan terhadap para saksi, korban, dan pelaku.
"Unit IV PPA bersama Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang berhasil mengamankan pelaku pada Jumat (23/7/2021)," kata Kompol Rico Fernanda.
Dikatakannya, pelaku diamankan setelah dilakukan penyelidikan terkait keberadaannya.
"Kemudian didapat informasi bahwa pelaku sedang berada di rumah kontrakan kakaknya di Jalan Simpang Gadut, Kecamatan Lubuk Kilangan, Kota Padang," kata Kompol Rico Fernanda.
Kompol Rico Fernanda menyebutkan, tidak ada perlawanan saat mengamankan pelaku dan selanjutnya dibawa ke Polresta Padang.
Pihaknya menjelaskan, pasal yang diprasangkakan adalah Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat (1) UU RI No.17 tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No.01 tahun 2016, tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No.23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang
Baca juga: Seorang Pria Ditangkap Polisi Karena Rudapaksa ABG, Orang Tua Curiga Melihat Perut Anaknya Membesar
Baca juga: Dua Pemuda Rudapaksa Anak di Bawah Umur di Dalam Mobil, Diulang Sehari Kemudian
Baca juga: Fakta Anak Mantan Kepala Dinas Lakukan Pelecehan Seksual, Kasih Rp 2.000 untuk Lampiaskan Nafsu
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pemuda di Padang Nodai Anak Bosnya, Aksi Bejat Dilakukan saat Korban Sendirian di Rumah, https://www.tribunnews.com/regional/2021/07/26/pemuda-di-padang-nodai-anak-bosnya-aksi-bejat-dilakukan-saat-korban-sendirian-di-rumah?page=all