Selebriti
Berbikini di Pinggir Jalan, Dinar Candy Tidak Ditahan
Polres Metro Jakarta Selatan tidak menahan Disc Jockey (DJ) Dinar Candy atas kasus dugaan tindak pidana pornografi...
PROHABA.CO, JAKARTA - Polres Metro Jakarta Selatan tidak menahan Disc Jockey (DJ) Dinar Candy atas kasus dugaan tindak pidana pornografi .
Dinar Candy telah ditetapkan sebagai tersangka setelah beraksi memakai bikini di pinggir jalan.
“Sementara tidak dilakukan penahanan, tetapi dia sudah ditetapkan jadi tersangka,” ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Azis Andriansyah dikutip dari siaran langsung Kompas TV, Kamis (5/8/2021) malam.
Meski tak ditahan, Azis mengatakan, Dinar Candy dikenakan wajib lapor ke pihak kepolisian. Azis mengatakan, pihaknya masih mendalami motif Dinar Candy memakai bikini di pinggir jalan.
Aksi Dinar Candy berbikini di pinggir jalan disebut Azis tak memedulikan norma agama dan budaya yang berlaku di Indonesia.
Hal itu berdasarkan pemeriksaan saksi dan alat bukti yang telah dikumpulkan oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.
“Yang jelas, apa pun yang dilakukan di Indonesia ada norma, etika, atau norma budaya, atau norma agama yang berlaku di masyarakat kita.
Baca juga: Luna Maya Ungkap Tips Bicara Tanpa Akibat Hukum
Baca juga: Maudy Ayunda Akui Berat Pulang Kampung Usai Lulus dari Standford
Tindakan yang bersangkutan (Dinar Candy) ini justru tidak mengindahkan norma budaya dan agama,” kata Azis.
Azis menyebutkan, pihaknya juga telah meminta keterangan dari saksi ahli di bidang kesusilaan, budaya, dan lainnya.
Saksi lain yang diminta keterangan seperti saksi di lokasi kejadian dan sejumlah alat bukti seperti handphone dan media sosial milik Dinar Candy.
Dinar Candy ditetapkan tersangka lantaran diduga melakukan tindak pidana pornografi .
Ia dijerat dengan pasal 16 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi .
“Kita menetapkan Saudari DC sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana pornografi ,” ujar Azis.
Dinar Candy terancam hukuman penjara 10 tahun atau denda Rp5 miliar.
Sebelumnya, Dinar Candy telah diamankan pihak Polres Metro Jakarta Selatan pada Rabu (4/5/2021) malam di kawasan Fatmawati, Jakarta Selatan.
Baca juga: Anak Akidi Tio Ikuti Tes Kejiwaan Terkait Polemik Sumbangan Rp 2 Triliun