Kriminal
Kakek 66 Tahun Cabuli Gadis 19 Kali, Kini Hamil Lima Bulan
Kakek 66 tahun berinisial D alias ZS nekat mencabuli anak baru gede (ABG) di Tegal, Jawa Tengah. Akibat perbuatan tersangka pelaku, ...
Untuk bisa sembuh, korban harus mau melakukan sebuah ritual pengobatan dengan cara melakukan hubungan intim.
Korban sempat menolak ajakan tersangka.
Namun tersangka mengancam akan menyengsarakan keluarga korban.
Selain mengancam, tersangka juga mengiming-imingi korban.
Baca juga: Dua Pemerkosa Janda di Nagan Divonis 270 Kali Cambukan, Jaksa Inginkan Terpidana Dipenjara
Korban diiming-imingi akan mendapat pekerjaan yang menghasilkan banyak uang.
Pencabulan tersebut dilakukan tersangka di kontrakan miliknya, di Dusun Karangcegak, Desa Karangjati, Kecamatan Tarub, Kabupaten Tegal.
Tersangka ternyata telah mencabuli korban sejak September 2020 hingga April 2021.
Total pencabulan itu 19 kali.
Akibat perbuatan bejat tersangka, korban kini hamil lima bulan.
Tersangka berhasil ditangkap pada Senin (30/8/2021) di Jalan Raya Desa Tanjung Harja, Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal.
Kepada polisi, tersangka mengaku pernah melakukan aksi serupa pada tahun 2011.
Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa pakaian korban, peralatan berupa keris, pedang, wayang golek, dan benda lainnya yang digunakan untuk menunjukkan kepada korban bahwa ia adalah dukun atau paranormal.
Kini tersangka pelaku dijerat penyidik dengan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 293 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar. (Tribun Jateng)
Baca juga: Terlibat Prostitusi Online di Kupang, 2 Wanita Diringkus
Baca juga: Kakek Neneknya Terlilit Utang, Tega Korbankan Cucu Yatim Piatu Umur 5 Tahun Jadi Jaminan Rentenir