Kriminal
Penjual Tiga Lembar Kulit Harimau di Agara Terancam Lima Tahun Penjara
AS (48) tersangka penjual tiga lembar kulit harimau segera disidang setelah berita acara pemeriksaan (BAP) yang dilimpahkan Balai Gakkum KLHK ...
PROHABA.CO, KUALASIMPANG - AS (48) tersangka penjual tiga lembar kulit harimau segera disidang setelah berita acara pemeriksaan (BAP) yang dilimpahkan Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera dinyatakan lengkap oleh Kejati Aceh.
Kepala Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sumatera, Subhan menjelaskan BAP ini dinyatakan lengkap pada 20 September.
Subhan menambahkan, Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Aceh untuk menyerahkan tersangka dan barang bukti agar bisa segera dilimpahkan ke pengadilan.
"Kejati Aceh menyatakan berkas perkara sudah lengkap, sehingga tahapan berikutnya agenda persidangan," kata Subhan melalui saluran telepon, Rabu (22/9/2021).
Subhan menjelaskan, AS yang merupakan penduduk Lawe Alas, Aceh Tenggara (Agara) ditangkap oleh tim Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera saat berada di Jalan Burung, Deleneg Pokhisen, Aceh Tenggara pada 13 Agustus 2021.
Dalam penangkapan itu petugas menyita barang bukti tiga lembar kulit harimau sumatera, tulang, dan sembilan kilogram sisik trenggiling.
Baca juga: 2 Harimau Sumatera Terjangkit Covid-19, Alami Gejala Sesak Napas, Flu, dan Lemas
Perbuatan tersangka dinyatakan melanggar Pasal 21 ayat (2) huruf d juncto Pasal 40 ayat (2) Undang- Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun dan denda maksimal Rp 100 juta.
Penangkapan AS bermula dari informasi masyarakat tentang adanya transaksi penjualan bagian-bagian satwa dilindungi di Aceh Tenggara.
Selanjutnya Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera membentuk tim untuk mengumpulkan informasi, baru kemudian menjalankan Operasi Peredaran Tumbuhan dan Satwa Liar.
Tim menangkap AS saat bagian-bagian satwa dilindungi itu akan dijualnya.
Penyidik Balai Gakkum KLHK masih akan terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini," tutup Subhan. (mad)
Baca juga: Sumber Virus Corona dari Peternakan Satwa Liar
Baca juga: Seorang Remaja Riau Diterkam dan Dibawa Harimau ke Hutan