Kriminal

Dipergoki Main Judi, Ketua KIP Abdya akan Dilapor Panwaslih ke DKPP

Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Aceh Barat Daya atau Panwaslih Abdya akan melaporkan Sn (49), Ketua KIP Abdya, kepada Dewan Kehormatan ...

Editor: Muliadi Gani
serambiontv
Kapolres Abdya, AKBP Muhammad Nasution SIK melalui Kasat Reskrim Polres Abdya, Iptu Rivandi Permana SH mengatakan penangkapan judi joker itu, terjadi pada Kamis (9/9/2021) sore sekira Pukul 17:30 WIB. 

Kemudian uang Rp 7.322.000 dan kertas terpal sebagai alas untuk bermain judi.

Informasi yang diperoleh, dari tujuh orang itu, Sn saat penggerebekan berhasil melarikan diri.

Namun, pascaenam pelaku berikut barang bukti diamankan, tersangka Sn yang sempat meloloskan diri, sekira pukul 23.00 WIB menyerahkan diri kepada polisi.

Begitu juga beberapa orang lainnya yang sempat kabur juga menyerahkan diri ke pihak kepolisian.

Pelaku lainnya yang sempat melarikan diri, yakni CN dan SR.

Mereka juga ikut menyerahkan diri pada Jumat (10/9/2021) sekira pukul 23.00 WIB malam.

Atas kejadian itu, para tersangka pelaku dijerat penyidik dengan Pasal 19 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

“Ancamannya, dicambuk paling banyak 45 kali atau pidana kurungan paling lama 45 bulan,” pungkasnya. (c50)

Baca juga: Polres Sinjai Gerebek Judi Sabung Ayam, Oknum ASN Tertangkap dan Tunjangannya Terancam Tak Dibayar

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved