Senin, 11 Mei 2026

Kriminal

10 Penjudi Online di Pidie Dicambuk, Satu Terpidana Minta Dihentikan

Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie melakukan eksekusi cambuk terhadap sepuluh terpidana dalam perkara maisir (judi) online berbasis chip Higgs Domino...

Tayang:
Editor: Muliadi Gani
FOTO: PROHABA/ MUHAMMAD NAZAR
Algojo mengayunkan rotan pada proses hukuman cambuk terhadap sepuluh terpidana maisir (judi) online di halaman Kantor Kejari Pidie, Senin (18/10/2021). 

Sedangkan terpidana yang ditangguhkan penahanannya tidak dikurangi bilangan cambuknya.

Ia menyebutkan, terpidana yang dicambuk 20 kali dikurangi dua kali selama menjalani masa tahanan sehingga menjadi 18 kali cambuk.

Terpidana umumnya telah menjalani masa tahanan di penjara selama 38 hari. 

"Kita harap mereka yang telah menjalani hukuman cambuk ini tidak lagi melakukan judi online.

Hukuman itu harus menjadi pelajaran bagi terpidana maupun pihak lainnya yang ingin coba-coba berjudi di Aceh," kata Tarmizi SH. (naz)

Baca juga: Transaksi Chip Judi Online di Warkop, Warga Mila Diringkus, Uang dan Dua Ponsel Disita

 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved