Kriminal
10 Penjudi Online di Pidie Dicambuk, Satu Terpidana Minta Dihentikan
Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie melakukan eksekusi cambuk terhadap sepuluh terpidana dalam perkara maisir (judi) online berbasis chip Higgs Domino...
Sedangkan terpidana yang ditangguhkan penahanannya tidak dikurangi bilangan cambuknya.
Ia menyebutkan, terpidana yang dicambuk 20 kali dikurangi dua kali selama menjalani masa tahanan sehingga menjadi 18 kali cambuk.
Terpidana umumnya telah menjalani masa tahanan di penjara selama 38 hari.
"Kita harap mereka yang telah menjalani hukuman cambuk ini tidak lagi melakukan judi online.
Hukuman itu harus menjadi pelajaran bagi terpidana maupun pihak lainnya yang ingin coba-coba berjudi di Aceh," kata Tarmizi SH. (naz)
Baca juga: Transaksi Chip Judi Online di Warkop, Warga Mila Diringkus, Uang dan Dua Ponsel Disita
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/prohaba/foto/bank/originals/Algojo-mengayunkan-rotan-pada-proses-hukuman-cambuk-terhadap-sepuluh-terpidana-maisir-judi-online.jpg)